Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Konservasi Jawa Barat Wilayah I Serang mengamankan dua jenis satwa dilindungi yang dijual secara online.

Satwa tersebut hasil tangkapan Direskrimsus Polda Banten pada 12 Januari 2021, melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka serta dua jenis burung yang dilindungi yakni satu ekor Burung Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulphurea) dan sekor Burung cucak hijau (Chloropsis sonnerati) di lokasi penangkapan wilayah Merak. 

Baca juga: BKSDA Serang terima buaya muara dari warga

Saat ini tersangka berinisial RHF (45) dan J (26) sedang diproses untuk dimintai keterangan, pada kasus ini tersangka melakukan penjualan satwa dilindungi secara penangkapan tersebut hasil dari informasi warga sehingga Polda langsung melakukan penangkapan kepada dua tersangka tersebut.

“Kedua tersangka saling kenal dan berasal dari kelurahan Mekarsari, Merak, Cilegon,” kata Kepala BKSDA Serang Andre Ginsong, saat ditemui di Kantor BKSDA Serang, Banten, Jumat (14/1/2022).

Andre menyebut, untuk berapa lamanya tersangka sudah melakukan modus penjualan satwa dilindungi secara online Andre belum mengetahuinya secara pasti karena masih dalam proses pemeriksaan.

“Modus penjualan secara online, dimana ancaman terhadap pelaku ini juga sesuai dengan UU No 5 Tahun 1990 yaitu Pasal 21 ayat (24) diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” ucap Andre.

Pewarta: Weli

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022