Tangerang, (Antara) - Sebanyak 55 lurah di Kota Tangerang, Banten, diberikan pemahaman aturan mengenai pengelolaan aset dan barang milik daerah.

Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin di Tangerang, Kamis, mengatakan, pengelolaan barang dan aset daerah yang sesuai dengan peraturan merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

"Lurah sebagai kepanjangan tangan pemerintah harus dapat memahami berbagai aturan terkait pengelolaan aset dab barang milik daerah," ujarnya.

Ia mengatakan, seiring dengan adanya reformasi bidang pengelolaan barang dan aset, aparat pemerintah harus merubah mindset dan pola - pola kerja konvensional menuju paradigma kerja yang modern, cerdas, efesien dan akuntabel.

Wakil Wali Kota juga berharap agar para Lurah dapat mengikuti pelatihan dengan tekun dan semangat. Dengan memperhatikan asas fungsional, kepastian hukum, transparasi dan akuntabilitas.

Sehingga dapat menunjang kualitas pengetahuan dan keterampilan untuk menunjang tugas dan tanggung jawab. "Karena kapasitas Lurah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat," katanya.

Kepala BKPP Kota Tangerang, Dadi Budaeri, mengatakan, pelatihan ini dalam rangka menguatkan sistem administrasi aset dan pengelolaan barang berdasarkan  berbagai aturan yang berlaku.

Selain itu, Menurut Daddy diklat yang diikuti oleh 55 Lurah tersebut juga sebagai sarana untuk terus membangun komunikasi antar Lurah.

"Kita ingin agar sinergi antar lurah dapat terjalin dengan baik. Sebab, pembangunan antar wilayah sangat berkaitan," ujarnya.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2014