Tangerang,  (Antara) - Polsek Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, berhasil menangkap bandar narkotika yang masih berstatus sebagai mahasiswa jurusan perhotelan di wilayah Pondok Cabe.

"Iya benar, ada seorang mahasiswa yang ditangkap sebagai bandar narkoba yang mengedarkan di wilayah kampus," kata Kapolsek Pamulang, Doddy Ferdinand Sanjaya di Tangerang, Rabu.

Pelaku berinisial DE (22 tahun), ditangkap bersama dengan diamankannya 11 paket ganja kering yang dibungkus kertas warna coklat seberat 35,87 gram.   

Dari pengakuan pelaku, pengedaran narkoba jenis ganja di kalangan mahasiswa baru dilakukannya saat ini saja. Alasannya karena pelaku merupakan pencandu narkoba dan membutuhkan uang. Hingga akhirnya melakukan penjualan.

"Pelaku mengaku bila penjualan ganja ke mahasiswa baru kali ini dilakukan. Namun, kita akan tetap kembangkan," katanya.

Terungkapnya bandar narkoba yang masih berstatus sebagai mahasiswa berawal dari penangkapan ATH (22 tahun) yang juga seorang mahasiswa.

ATH ditangkap oleh Buser Polsek Pamulang saat sedang menghisap ganja di warung kopi Jalan Angsana Pamulang Timur. Dari penangkapan ATH, kepolisian kemudian melakukan pengembangan.

Setelah ditelusuri, ternyata ganja kering yang dihisap ATH, diperoleh dari seorang bandar berinisial DE dan diketahui merupakan bandar bagi kalangan mahasiswa.

Hingga akhirnya, ATH diminta kepolisian untuk melakukan transaksi pembelian ganja kepada DE. Saat itu, kepolisian kemudian melakukan penangkapan DE.   

Selain itu, Buser Polsek Pamulang pun menangkap tiga orang lainnya di wilayah Ciputat yang diketahui sebagai bandara narkoba jenis ganja.

Tiga tersangka yang diamankan tim Buser Polsek Pamulang yakni SA alias Ipul, YH dan RT. Dari ketiganya, SA ditangkap beserta barang bukti seberat satu kilogram ganja. Sedangkan yang lainnya, hanya ganja yang sudah dalam bentuk paket.

"Total barang bukti yang disita dari ketiga pelaku yakni sebanyak 1,42 kilogram. Namun, tersangka SA paling banyak dengan barang bukti satu kilogram ganja," tegasnya.

Kelima tersangka pun dikenakan penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 atau 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2014