Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang perempuan di Sumpiuh, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

"Dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap korban atas nama Meliyani (46), warga Perumahan Gampingan Permai, Kelurahan Kebokura, Kecamatan Sumpiuh, terjadi pada hari Kamis (30/12) dan diketahui keesokan harinya setelah warga sekitar mendapat informasi dari kekasih korban, AMB (35), warga Kemranjen, Banyumas, yang datang ke rumah Meliyani," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi M. Firman L. Hakim didampingi Kepala Satreskrim Komisaris Polisi Berry di Purwokerto, Banyumas, Minggu.

Baca juga: Penyidik Polda Jabar periksa pengunggah video ujaran kebencian Bahar Smith

Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan keterangan dari sejumlah saksi, anggota Satreskrim Polresta Banyumas akhirnya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan tersebut.

Dalam hal ini, kata dia, terduga pelaku pembunuhan tersebut adalah AMB yang merupakan kekasih korban.

"Tim Satreskrim berhasil mengamankan terduga pelaku, yakni AMB pada hari Sabtu (1/1) beserta barang bukti berupa kabel listrik, seprai, sebuah handphone, satu unit sepeda motor, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian berupa kaus warna hitam dan celana pendek kolor," katanya.

Lebih lanjut mengenai kronologi kejadian kasus dugaan pembunuhan tersebut, Kasatreskrim Kompol Berry mengatakan bahwa hal itu berawal dari pertengkaran AMB dengan korban.

Menurut dia, pelaku yang merupakan kekasih korban merasa risih karena ditagih utang sebesar Rp4 juta oleh Meliyani.

Selain itu, kata dia, pelaku juga tidak mau putus cinta dengan korban.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui menghilangkan nyawa korban dengan cara mendorongnya ke arah meja, kemudian membekap korban sampai tidak bernapas. Selanjutnya, tubuh korban disetrum menggunakan kabel beraliran listrik," katanya.

Keesokan harinya (31/12), kata dia, pelaku berpura-pura datang ke rumah korban dan memberi tahu tetangga sekitar bahwa Meliyani telah meninggal dunia di kamar sehingga seolah-olah pembunuhan itu bukan dilakukan oleh AMB.

Terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pembunuhan tersebut, Kasatreskrim mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan AMB sebagai tersangka, kemudian menahan yang bersangkutan.

"AMB dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," katanya. ***2***

Pewarta: Sumarwoto

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022