Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menegaskan akan memberikan sanksi berat berupa penutupan operasional kepada pelaku usaha yang melanggar aturan protokol kesehatan selama penerapan perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Ia mengatakan Pemerintah Kota Tangerang, Banten, telah mengeluarkan aturan PPKM Level 1 mulai 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022 yang berisi delapan poin aturan perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Baca juga: Pendapatan retribusi Kota Tangerang lebihi target
Berdasarkan SE Wali Kota Tangerang Nomor:180/6032-bag.hkm/2021 dipaparkan ada delapan poin aturan perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang dicantumkan dalam PPKM Level 1 yang berlaku tanggal 24 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.
Aturan tersebut diantaranya menutup alun - alun dan taman pada 30 Desember 2021 - 1 Januari 2022. Perayaan tahun baru dilaksanakan bersama keluarga dan menghindari kegiatan yang menimbulkan kerumunan.
Pawai dan arak - arakan tahun baru dilarang, aplikasi Peduli Lindungi digunakan saat masuk dan keluar pusat perbelanjaan dan hanya kategori hijau boleh masuk. Event perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 di pusat perbelanjaan ditiadakan, kecuali pemeran UMKM.
Kapasitas pusat perbelanjaan dibatasi maksimal 75 persen, pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup dilarang dan pengeras suara yang menimbulkan orang berkumpul dilarang.
"Jika ada yang mengadakan acara kita akan berikan sanksi berat bisa kita tutup," katanya.
Dirinya menjelaskan dari hasil pengamatan bersama Kepolisian dan TNI jelang malam pergantian tahun baru di sejumlah titik keramaian termonitor berjalan dengan lancar
"Alhamdulillah malam tahun baru terlihat kondusif, aman masyarakat juga tertib, mereka tetap menerapkan protokol kesehatan dalam melakukan kegiatan," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022