Serang, (Antara News) - Pemerintah Kabupaten Serang bertekad seluruh kantor pemerintahan desa di wilayah itu tidak ada lagi yang ngontrak atau sewa pada 2014 agar tidak terjadi kembali kasus pindah kantor setiap pergantian kepala desa.

"Untuk itu kami dan DPRD setempat menyepakati jika desa harus memiliki kantor pemerintahan," kata Wakil Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah di Serang, Provinsi Banten, Selasa.

Ia mengaku prihatin dengan kondisi pemerintahan di desa yang belum memiliki kantor, seperti yang ada di Desa Marganti, Kecamatan Kramatwatu.

Karenanya bila kantor ngontrak, maka setiap kali ada pergantian kepala desa (kades), kantor pelayanan untuk masyarakat tersebut harus berpindah-pindah, lantaran tidak memiliki kantor yang permanen.

"Untuk soal ini, Bupati Ahmad Taufik Nuriman, saya, jajaran di Pemkab dan DPRD sepakat jika pemerintah desa harus memiliki kantor yang permanen," kata Tatu tanpa menyebutkan berapa jumlah desa yang belum memiliki kantor permanen.

Menurut Ketua DPD Partai Golkar Banten ini, untuk merealisasikan keinginan itu saat ini Pemkab Serang mengalami kendala dan sulit untuk terlaksana. Selain anggaran yang dimiliki terbatas, pembangunan kantor desa itu harus di atas tanah Pemerintah Daerah.

"Untuk pengadaan lahan itu sangat berat untuk Pemda di tataran tingkat desa. Tapi, kalau sekedar pembangunan sekitar 500 juta mungkin kita sanggup," katanya menjelaskan.

Ia mengatakan dengan disahkannya Undang-Undang Desa oleh DPR RI pada akhir 2013, menjadi angin segar untuk pembangunan kantor pemerintahan di Desa yang ada di Kabupaten Serang.

"Ke depan secara bertahap akan kami usahakan, dan diupayakan aset itu bisa sampai ditahap desa dan bukan hanya di pusat pemerintahan saja. Dengan adanya UU Desa itu juga mudah-mudahan harapan itu juga bisa dilaksanakan dengan mudah," katanya.

Sementara itu Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Serang Abdul Muhyi mengatakan untuk merealisasikan keinginan kepala desa memiliki kantor sendiri sangat sulit terlaksana, namun ada alternatif lain yang bisa dilakukan untuk mewujudkan keinginan itu.

"Bisa menggunakan tanah negara, atau ada tanah warga yang siap untuk diwakafkan," ujarnya.

Muhyi menegaskan kantor desa itu sangat diperlukan. Karena dengan adanya kantor itu diharapkan menjadi pendukung untuk kemajuan desa-desa yang ada di seluruh Kabupaten Serang, sekaligus aparat desa dapat melaksanakan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal.

"Sampai saat ini masih banyak Desa yang belum memiliki kantor," ungkapnya.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2014