Tim Advokasi “Perjuangan Rakyat Kalimantan Selatan Melawan Oligarki” atau disingkat JURKANI mengajukan permohonan pemindahan tempat persidangan, yaitu agar persidangan dilaksanakan di luar wilayah Kalimantan Selatan.
Siaran pers Tim Advokasi JURKANI, Selasa (14/12/2021) di Jakarta menyebutkan, permintaan itu diajukan guna memberikan rasa aman dan ketenangan bagi para saksi dan seluruh pihak lainnya, sehingga proses penegakan hukum terhadap peristiwa pembantaian advokat Jurkani dapat berjalan dengan profesional dan objektif.
Dalam siaran pers itu, Muhamad Raziv Barokah, salah satu anggota Tim Advokasi JURKANI, mengemukakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan pemindahan tempat persidangan tersebut ke Mahkamah Agung RI beserta instansi terkait lainnya, termasuk ke Komnas HAM.
Disebutkan pula bahwa saksi-saksi yang melihat dan menyaksikan secara langsung peristiwa pembacokan Advokat Jurkani sempat mengalami trauma, sehingga pemeriksaan beberapa saksi bahkan dilakukan bukan di Polres Tanah Bumbu, melainkan di Banjarmasin.
Nuansa kekhawatiran yang sama agaknya masih terjadi, apalagi jika nanti diminta memberikan kesaksian secara langsung pada sidang yang bersifat terbuka untuk umum.
Para saksi tidak akan mampu memberikan keterangan secara bebas jika mereka dipaksa datang ke wilayah yang menghadirkan trauma untuk mereka, sehingga Tim Advokasi JURKANI berharap persidangan dapat dilakukan di luar Tanah Bumbu, bahkan di luar Kalsel, dan tetap dengan perlindungan ketat dari LPSK.
Sebelumnya, Polda Kalsel dan Polres Tanah Bumbu memberikan pernyataan yang cenderung tidak menemukan kaitan antara penyerangan Jurkani dengan aktivitasnya yang sedang melakukan advokasi perlawanan terhadap tambang ilegal.
Apa yang disampaikan ke media itu merupakan cerita versi tersangka yang sampai pada kesimpulan tidak adanya kaitan dengan tambang ilegal, dan pembunuhan yang terjadi pada 22 oktober 2021 itu seolah terjadi akibat tersangka mabuk, dan berbagai hal tidak logis lainnya.
Saat itu menjelang maghrib, almarhum Jurkani sedang menjalankan tugasnya sebagai advokat melakukan advokasi di wilayah tambang di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan melawan para penambang ilegal.
Di lokasi pertambangan, Almarhum Jurkani yang ditemani oleh beberapa rekannya sempat berdebat dengan para penambang ilegal tersebut. Niat hati ingin menyelesaikan persoalan secara baik-baik ternyata berujung pembacokan yang pada akhirnya menjadi penyebab meninggalnya Jurkani.
Polisi telah menetapkan dua orang tersangka atas kasus pembacokan itu, dan berkasnya sempat dilimpahkan ke Kejaksaan, namun dikembalikan karena belum lengkap.
Meskipun perkara belum sampai pada tahap persidangan, Tim Advokasi JURKANI tetap mengirimkan surat-surat tersebut sebagai bagian dari antisipasi agar hukum dapat betul-betul tegak dan tidak lagi kalah dengan uang dan intimidasi.
Tim Advokasi JURKANI itu sendiri terdiri advokat TM Luthfi Yazid, Denny Indrayana, Febri Diansyah, Kisworo Dwi Cahyono, dan Muhamad Raziv Barokah.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021
Siaran pers Tim Advokasi JURKANI, Selasa (14/12/2021) di Jakarta menyebutkan, permintaan itu diajukan guna memberikan rasa aman dan ketenangan bagi para saksi dan seluruh pihak lainnya, sehingga proses penegakan hukum terhadap peristiwa pembantaian advokat Jurkani dapat berjalan dengan profesional dan objektif.
Dalam siaran pers itu, Muhamad Raziv Barokah, salah satu anggota Tim Advokasi JURKANI, mengemukakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan pemindahan tempat persidangan tersebut ke Mahkamah Agung RI beserta instansi terkait lainnya, termasuk ke Komnas HAM.
Disebutkan pula bahwa saksi-saksi yang melihat dan menyaksikan secara langsung peristiwa pembacokan Advokat Jurkani sempat mengalami trauma, sehingga pemeriksaan beberapa saksi bahkan dilakukan bukan di Polres Tanah Bumbu, melainkan di Banjarmasin.
Nuansa kekhawatiran yang sama agaknya masih terjadi, apalagi jika nanti diminta memberikan kesaksian secara langsung pada sidang yang bersifat terbuka untuk umum.
Para saksi tidak akan mampu memberikan keterangan secara bebas jika mereka dipaksa datang ke wilayah yang menghadirkan trauma untuk mereka, sehingga Tim Advokasi JURKANI berharap persidangan dapat dilakukan di luar Tanah Bumbu, bahkan di luar Kalsel, dan tetap dengan perlindungan ketat dari LPSK.
Sebelumnya, Polda Kalsel dan Polres Tanah Bumbu memberikan pernyataan yang cenderung tidak menemukan kaitan antara penyerangan Jurkani dengan aktivitasnya yang sedang melakukan advokasi perlawanan terhadap tambang ilegal.
Apa yang disampaikan ke media itu merupakan cerita versi tersangka yang sampai pada kesimpulan tidak adanya kaitan dengan tambang ilegal, dan pembunuhan yang terjadi pada 22 oktober 2021 itu seolah terjadi akibat tersangka mabuk, dan berbagai hal tidak logis lainnya.
Saat itu menjelang maghrib, almarhum Jurkani sedang menjalankan tugasnya sebagai advokat melakukan advokasi di wilayah tambang di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan melawan para penambang ilegal.
Di lokasi pertambangan, Almarhum Jurkani yang ditemani oleh beberapa rekannya sempat berdebat dengan para penambang ilegal tersebut. Niat hati ingin menyelesaikan persoalan secara baik-baik ternyata berujung pembacokan yang pada akhirnya menjadi penyebab meninggalnya Jurkani.
Polisi telah menetapkan dua orang tersangka atas kasus pembacokan itu, dan berkasnya sempat dilimpahkan ke Kejaksaan, namun dikembalikan karena belum lengkap.
Meskipun perkara belum sampai pada tahap persidangan, Tim Advokasi JURKANI tetap mengirimkan surat-surat tersebut sebagai bagian dari antisipasi agar hukum dapat betul-betul tegak dan tidak lagi kalah dengan uang dan intimidasi.
Tim Advokasi JURKANI itu sendiri terdiri advokat TM Luthfi Yazid, Denny Indrayana, Febri Diansyah, Kisworo Dwi Cahyono, dan Muhamad Raziv Barokah.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021