Kepolisian Daerah Lampung telah membuka layanan pengaduan masyarakat secara langsung kepada pimpinan di jajaran polda setempat.

"Dalam menyikapi situasi saat ini yang terjadi dan sedang dialami saudara saudara kita di Provinsi Lampung, Polda Lampung mengambil langkah cepat, dengan membuka layanan informasi kepada masyarakat yang ingin melaporkan kejadian di wilayahnya dengan segera kepada pimpinan di jajaran Polda Lampung," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, dalam keterangan yang diterima di Bandarlampung, Sabtu.

Baca juga: Vaksinasi lansia secara simpatik dan humanis digelar polisi Jambi

Ia mengatakan, layanan informasi tersebut bertujuan, untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan informasi-informasi yang terjadi di sekitarnya.

Masyarakat, lanjutnya, dapat memberikan informasi pada pimpinan kita secara langsung, mulai dari kapolda hingga kapolres, kapolresta dan jajaran Polda Lampung.

"Pimpinan juga tidak bermaksud mengabaikan satuan-satuan di tingkat Polsek maupun Polres, prosedur pelaporan di tingkat Polsek maupun Polres tetap dilaksanakan, hanya saja bila ada informasi yang bersifat urgensi dan harus segera ditangani, melalui perintah dari pimpinan, bisa kita wujudkan melalui sarana informasi ini," ungkap Pandra.

Ia mencontohkan yang terjadi saat ini, informasi terkait bencana alam, situasi ini memerlukan penanganan segera dari pimpinan. Mekanismenya yaitu pimpinan di Polda Lampung memerintahkan jajaran Polres, sehingga kecepatan pengerahan personel di lokasi bencana itu yang di harapkan masyarakat.

Pandra menjelaskan selain informasi terkait bencana alam, masyarakat dapat melaporkan indikasi penyimpangan tugas yang dilakukan personel di lapangan, kesalahan dalam prosedur penanganan kasus, aksi premanisme dan kemungkinan di wilayahnya ada indikasi kelompok radikalisme yang mengarah pada kegiatan terorisme, juga dapat di laporkan.

"Kami mengajak masyarakat untuk dapat memberikan informasi yang terjadi di wilayahnya, melalui sarana informasi ini, dengan melampirkan data diri pelapor di sertai data informasi kejadian yang valid," tutur Pandra.

Pewarta: Agus Wira Sukarta

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021