Untuk mendukung Kawasan Industri Terpadu (KIT) Cileles seluas 3000 hektare, Pemerintah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten merevisi Rencana Ruang Tata Wilayah ( RTRW) Peraturan Daerah Nomor 02 tahun 2014.
"Kami berharap tahun ini RTRW sudah diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang ( ATR) di Jakarta," kata Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat ( PUPR) Kabupaten Lebak Helmi di Lebak, Kamis.
Baca juga: Perintah Kapolda Banten, tembak ditempat berandalan ancam jiwa
Saat ini, ia memaparkan revisi penerbitan RTRW itu sedang melalui proses pendaftaran di Kementerian ATR. Setelah pendaftaran itu diterima, maka pembahasan revisi dilakukan dengan kementerian maupun lembaga lainnya yang mempunyai program pembangunan di Lebak.
Pembahasan revisi dengan melibatkan kementerian maupun lembaga pemerintah itu agar terjadi sinergi dengan program nasional, karena di Kabupaten Lebak terdapat proyek Waduk Karian dan jalan tol Serang-Panimbang.
"Saya kira perlu pembahasan itu harus bersinergi dan tidak menyalahi aturan dalam penerbitan RTRW itu," kata Helmi menjelaskan.
Ia mengatakan masyarakat dan legislatif sudah menyetujui revisi RTRW tersebut mengingat kawasan Lebak berpotensi untuk menjadi wilayah investasi kedepannya.
"Kami optimistis RTRW itu akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah juga akan banyak investasi menanamkan modalnya di Kabupaten Lebak," katanya menjelaskan.
Sementara itu, tokoh masyarakat Kabupaten Lebak Mochammad Husen mengatakan pihaknya setuju adanya revisi RTRW, meski harus mengutamakan ramah lingkungan dan bisa berdampak positif terhadap kelangsungan hidup manusia dan alam sekitar.
Selama ini, wilayah Kabupaten Lebak juga tercatat masuk daerah resapan air dan kawasan hulu di Provinsi Banten.
"Saya khawatir jika kawasan hulu gundul maka bisa menimbulkan bencana alam," kata mantan Anggota DPRD Kabupaten Lebak.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021
"Kami berharap tahun ini RTRW sudah diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang ( ATR) di Jakarta," kata Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat ( PUPR) Kabupaten Lebak Helmi di Lebak, Kamis.
Baca juga: Perintah Kapolda Banten, tembak ditempat berandalan ancam jiwa
Saat ini, ia memaparkan revisi penerbitan RTRW itu sedang melalui proses pendaftaran di Kementerian ATR. Setelah pendaftaran itu diterima, maka pembahasan revisi dilakukan dengan kementerian maupun lembaga lainnya yang mempunyai program pembangunan di Lebak.
Pembahasan revisi dengan melibatkan kementerian maupun lembaga pemerintah itu agar terjadi sinergi dengan program nasional, karena di Kabupaten Lebak terdapat proyek Waduk Karian dan jalan tol Serang-Panimbang.
"Saya kira perlu pembahasan itu harus bersinergi dan tidak menyalahi aturan dalam penerbitan RTRW itu," kata Helmi menjelaskan.
Ia mengatakan masyarakat dan legislatif sudah menyetujui revisi RTRW tersebut mengingat kawasan Lebak berpotensi untuk menjadi wilayah investasi kedepannya.
"Kami optimistis RTRW itu akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah juga akan banyak investasi menanamkan modalnya di Kabupaten Lebak," katanya menjelaskan.
Sementara itu, tokoh masyarakat Kabupaten Lebak Mochammad Husen mengatakan pihaknya setuju adanya revisi RTRW, meski harus mengutamakan ramah lingkungan dan bisa berdampak positif terhadap kelangsungan hidup manusia dan alam sekitar.
Selama ini, wilayah Kabupaten Lebak juga tercatat masuk daerah resapan air dan kawasan hulu di Provinsi Banten.
"Saya khawatir jika kawasan hulu gundul maka bisa menimbulkan bencana alam," kata mantan Anggota DPRD Kabupaten Lebak.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021