Badan Pengawasan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang menggelar kegiatan Sosialisasi Perubahan Peraturan Pengelolaan Pajak Daerah tahun 2021 berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 35 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah.

Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin di Tangerang, Rabu mengatakan kegiatan sosialisasi ini sebagai upaya dalam memberikan informasi terkait perubahan peraturan wali kota dalam hal peraturan pengelolaan pajak daerah.

Baca juga: Realisasi investasi kota Tangerang hingga oktober Rp11,18 triliun, target hanya Rp8,7 triliun

"Maka dari itu, kita perlu menyamakan persepsi terkait adanya penyesuaian harga air baku di Provinsi Banten," katanya.

Sachrudin menjelaskan bahwa penerimaan pajak ini merupakan tulang punggung pembangunan daerah agar semakin optimal dalam menyokong pembangunan kota.

"Kota Tangerang terus berupaya melakukan pembangunan dan pelayanan terbaik dari penerimaan pajak yang telah Bapak Ibu berikan. Semoga kegiatan ini dapat terus meningkatkan sinergisitas dan kesadaran kita akan wajib pajak dan pengelolaan pajak di Kota Tangerang," katanya.

Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Banten, Bimo Gunung Abdulkadir menyampaikan pentingnya kesamaan persepsi dan sosialisasi perubahan peraturan pajak menjadi hal perlu diketahui bersama sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerahnya masing-masing melalui pembangunan berkelanjutan.

"Perlu dipastikan bahwa seluruh wajib pajak bisa memenuhi kewajiban pajaknya dan pemerintah bisa dapat memenuhi keperluan daerah dalam menyejahterakan masyarakatnya dan meningkatkan pelayanannya," katanya.

Kegiatan sosialisasi peraturan pajak daerah dilaksanakan selama tiga hari yakni 1-3 Desember dengan materi peraturan pengelolaan pajak air tanah, pajak reklame dan pajak parkir yang diikuti oleh para perwakilan perusahaan dan badan usaha wajib pajak.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021