Serang (AntaraBanten) - Sebanyak 77 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan 96 kantor cabang bank umum konvensional di wilayah Provinsi Banten mulai 1 Januari 2014 pengawasannya dialihkan dari Bank Indonesia Perwakilan Banten kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) regional I Jakarta.

Kepala Kantor Perwakilan BI Banten Budiharto Setyawan di Serang, Selasa, mengatakan semua pengawasan laporan keuangan yang sebelumnya diserahkan lembaga keuangan dan perbankan kepada Bank Indonesia, mulai 1 Januari 2014 pengawasan laporan dari perbankan tersebut dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bentuk pengawasan laporan tersebut diantaranya berkaitan dengan pengaturan dan pengawasan terhadap invividual bank atau mikroprudensial, pelaporan, perijinan serta 'fit and profertest'.

"Perbankan dan lembaga keuangan di daerah nanti laporannya kepada masing-masing kantor regional dan cabang OJK. Pengawasannya sama dengan yang dilakukan BI atau istilah lain 'Miroring' dengan BI," kata Budiharto Setyawan usai sosialisasi pengalihan pengawasan perbankan dari BI ke OJK di Kantor Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Banten.

Budi mengatakan, berdasarkan catatan Kantor BI perwakilan Banten, jumlah bank umum konvensional dan syariah yang ada di Banten sebanyak 96 kantor cabang, 704 kantor cabang pembantu dan 378 kantor kas. Sedangkan jumlah BPR yang ada di Banten kantor pusatnya sebanyak 77 BPR  kantor cabang 43 unit dan kantor kas tiga unit.

"Untuk lembaga keuangan mikro nanti pihak OJK akan melakukan pendataan kembali, kami tidak mempunyai catatannya. Kami berharap pengawasan keuangan ini lebih baik, karena selama ini BI juga sudah mendapat apresiasi dari internasional dalam pengawasan keuangan," kata Budi.

Sosialisasi pengalihan pengawasan perbankan dari BI kepada OJK di wilayah Banten tersebut dihadiri unsur perbankan, lembaga keuangan dan dinas/lembaga terkait.

Sebagaimana diketahui Bank Indonesia (BI) secara resmi mengalihkan fungsi pengaturan dan pengawasan terhadap individual bank (mikroprudensial) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang ditandai oleh penandatanganan Berita Acara Serah Terima.

Penandatanganan Berita Acara Serah Terima pengalihan fungsi pengaturan dari BI kepada OJK dilakukan oleh Gubernur BI Agus Martowardojo dan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di Jakarta, Selasa.

Dalam acara itu, BI juga menyerahkan Buku Laporan Pelaksanaan Tugas Bank Indonesia di bidang pengaturan, perizinan dan pengawasan bank sebagai gambaran pelaksanaan fungsi dan tugas pengawasan kepada OJK.

Gubernur BI Agus Martowardojo dalam sambutannya mengatakan, BI telah memindahkan fungsi pengawasan bank (mikroprudensial) kepada OJK dalam kondisi perbankan yang sehat dengan aturan yang tepat.

"BI dan OJK akan senantiasa bekerja sama dan berkoordinasi sehingga akan diperoleh keseimbangan yang tepat, terkait bauran kebijakan antara makroprudensial dan mikroprudensial untuk menjaga stabilitas sistem keuangan," ujarnya.

Agus juga mengharapkan 1.150 pegawai BI yang mendapatkan amanah untuk bertugas di OJK, dapat melaksanakan kewajiban untuk mengawasi sistem jasa keuangan dengan baik dan bekerja dengan semangat penuh profesionalisme.

"UU menetapkan ada pegawai BI yang ditempatkan di OJK, dan paling lambat akhir 2015, mereka diberikan kesempatan bergabung seterusnya pada OJK atau kembali ke BI. Mudah-mudahan mereka dapat mengembangkan karir dengan baik di OJK," katanya.

Sementara, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menambahkan para nasabah tidak perlu khawatir dengan proses pengalihan fungsi pengaturan dan pengawasan kepada OJK, karena proses bisnis di bank tetap berjalan sebagaimana mestinya.

"Proses bisnis di bank tetap berjalan sebagaimana biasanya dan masyarakat khususnya nasabah dapat melakukan kegiatan transaksi dengan perbankan seperti ketika pengawasan dilakukan BI," ujarnya.

Muliaman mengatakan melalui pengalihan fungsi pengaturan dan pengawasan bank kepada OJK maka fungsi pengawasan terhadap lembaga keuangan akan dilakukan secara lebih terintegrasi, agar mendukung kestabilan dan kekokohan sistem keuangan.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2014