Ketua Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Tangerang, Banten, Moch Maesyal Rasyid mengimbau aparatur sipil negara (ASN) menaati aturan pemerintah yaitu tidak bepergian keluar daerah saat libur akhir tahun, Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Kami mengimbau ASN di Kabupaten Tangerang agar tidak bepergian k luar daerah pada libur Natal dan tahun baru," kata Maesyal di Kabupaten Tangerang, Senin.

Baca juga: Petugas penggali kubur COVID-19 dapat sembako dari Korpri Tangerang

Menurut dia, larangan bepergian keluar daerah selama masa libur perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 itu dilakukan untuk mencegah adanya gelombang ketiga penularan virus corona di Indonesia khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang.

"ASN harus memberikan contoh kepada masyarakat dalam mengikuti dan mentaati aturan pemerintah serta aturan protokol kesehatan," katanya.

Selain itu, Ia pun berharap masyarakat agar ikut mematuhi aturan pemerintah dengan selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat serta mengurangi mobilitas keluar daerah.

"Masyarakat juga agar selalu memakai masker dan selalu mematuhi protokol kesehatan, jangan sampai lengah," tuturnya.

Ia mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Tangerang akan ikut menerapkan pemberlakuan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level tiga sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Pandemi COVID-19 saat Natal dan Tahun Baru 2022.

Selama penerapan PPKM itu, kata dia, pihaknya akan menerapkan beberapa aturan pembatasan di pusat keramaian, seperti mengurangi kapasitas pengunjung serta peningkatan implementasi penerapan protokol kesehatan.

"Nanti kita akan menyusun penerapan PPKM itu dengan beberapa pembatasan supaya mencegah terjadinya gelombang tiga," kata dia.

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021