Seorang mahasiswa PRM (19) warga Kelurahan Bangko Permata, Kabupaten Rokan Hilir terancam hukuman lima tahun penjara karena mencuri sepeda motor Honda Vario di Jalan Laguboti Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara.

"Tersangka melanggar Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Kasubbag Humas Polres Pematang Siantar, AKP Rusdi Yahya, Kamis.

Baca juga: Suami tusuk istinya saat ambil uang di ATM, simak beritanya

Ia menyebutkan, tersangka ditangkap Rabu (24/11) sekira pukul 06.00 WIB. Saat itu personel Sat Reskrim Polres Pematang Siantar menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka sedang berada di warnet Jalan Kartini Kota Pematang Siantar.

Personel turun ke lokasi melakukan penyelidikan sekaligus menangkap tersangka. Setelah dilakukan interogasi, tersangka menjelaskan bahwa sepeda motor Honda Vario 150 CC milik korban Albert Nelson Naibaho telah dijualnya di Kota Medan seharga Rp7.500.000.

"Uang hasil penjualan sepeda motor telah digunakan tersangka berfoya-foya di tempat hiburan malam di Kota Medan dan membeli beberapa potong pakaian," ucapnya.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi Minggu (21/11). Saat itu korban Albert Nelson Naibaho (23) dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario pulang ke kosnya di Jalan Laguboti, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar.

Selanjutnya korban memarkirkan sepeda motor tersebut di dalam rumah dan meletakkan kunci sepeda motor di atas meja, selanjutnya korban pergi mandi. Setelah selesai mandi korban tidak melihat lagi sepeda motornya.

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp17 juta dan membuat pengaduan ke Polres Pematang Siantar," katanya.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021