Serang (AntaraBanten) - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Serang tahun 2014 sebesar Rp2.340.000.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Erik Syehabudin di Serang, Jumat, mengatakan penetapan besaran UMK Kabupaten Serang yang sempat tertunda tersebut melalui Surat Keputusan Gubernur No.561/kep.583-Huk/2013 tertangal 27 November 2013, tentang penetapan upah Kabupaten Serang tahun 2014 sebesar Rp2.340.000.

"Berhubung usulan UMK tahun 2014 Kabupaten Serang ini terlambat, maka surat penetapan UMK tahun 2014 ini terpisah tidak bersama dengan tujuh kabupaten/kota lainnya," kata Erik

Erik berharap setelah terbitnya SK penetapan UMK tahun 2014 ini, maka UMK 2014 di delapan kabupaten/kota di Banten ini harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh setiap perusahaan yang ada di Provinsi Banten.

"Kami berharap semua bisa mematuhi dan melaksanakan UMK 2014 yang sudah ditetapkan sebab ini hasil kesepakatan bersama antara buruh dan pengusaha," katanya.

Ia mengatakan setelah SK gubernur tentang UMK di delapan kabupaten/kota tersebut keluar, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi supaya bisa diketahui semua pihak. Sehingga UMK yang sudah ditetapkan tidak lagi ada perubahan atau revisi, karena khawatir akan memengaruhi daerah lainnya di Banten. 

"Saya kira UMK yang sudah ditetapkan ini tinggal dijalankan. Jika ada revisi lagi, pembahasannya memerulakn waktu lama, sementara waktunya semakin mepet menjelang pelaksanaan UMK 2014," kata Erik.

Sebelumnya, Gubernur Banten juga telah menetapkan UMK untuk 7 kabupaten/kota di Banten. Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten No 151/Kep.582-Huk/2013 tanggal 22 November 2013 tentang penetapan Upah minimum kabupaten/kota tahun se-Provinsi Banten tahun 2014.

Ke-tujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Lebak Rp1.490.000, Kota Serang Rp2.166.000, Kabupaten Pandeglang Rp1.418.000, Kota Tangsel Rp2.442.000, Kabupaten Tangerang Rp2.442.000, Kota Cilegon Rp2.443.000, dan Kota Tangerang Rp2.444.301.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2013