Serang (AntaraBanten) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten mengidentifikasi para calon anggota legislatif yang diduga menjadi pendamping Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri.

"Teman-teman Panwas masih melakukan identifikasi, karena di 'kurikulum vitae' caleg tidak mencantumkan profesinya sebagai pendamping PNPM Mandiri," kata Ketua Divisi Pengawasan Bawaslu Banten Eka Satyalaksmana di Serang, Kamis.

Ia mengatakan, jika hasil identifikasi di tingkat Panwaslu ditemukan adanya caleg yang menjadi pendamping PNPM, maka Bawaslu akan menyampaikan rekomendasi kepada KPU untuk ditindaklanjuti.

Jajaran Pengawas Pemilu (Panwaslu) di seluruh Provinsi Banten diinstruksikan untuk mengawasi seluruh pelaksana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri yang melibatkan aparat pemerintah pusat dan daerah.

Eka Satyalaksmana mengatakan, pengawas Pemilu di Banten diinstruksikan untuk mengawasi seluruh pelaksana PNPM Mandiri yang melibatkan aparat pemerintah, fasilitator, konsultan, dan pengurus unit-unit kerja serta kelembagaan yang dibentuk oleh masyarakat di bawah program PNPM.

"Instruksi pengawasan itu disampaikan dalam Surat Edaran (SE) Bawaslu RI, sebagai tindak lanjut dari surat Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat RI tentang larangan pemanfaatan PNPM untuk kegiatan politik praktis," kata Eka.

Ia mengatakan, untuk menindaklanjuti instruksi Bawaslu RI terrsebut, Bawaslu Banten sudah menyampaikan kepada seluruh jajaran pengawas Pemilu di seluruh Provinsi Banten untuk mengawasi pelaksanaan PNPM Mandiri, supaya tidak dimanfaatkan untuk kegiatan politik praktis.

"Kami sudah menyampaikan kepada seluruh jajaran pengawas di Banten. Instruksi tersebut agar dilaksanakan oleh jajaran pengawas pemilu hingga ke tingkat bawah," kata Eka.

Bawaslu Banten juga menegaskan bahwa semua pelaksana PNPM Mandiri yang namanya telah ditetapkan dalam DCT Pemilu DPR DPD dan DPRD, untuk mengundurkan diri dari kedudukan dan posisinya sebagai pelaksana PNPM Mandiri.

Ketua KPU Banten Agus Supriyatna mengatakan, KPU akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu jika memang ditemukan ada calon anggota legislatif yang menjadi pendamping PNPM Mandiri, karena khawatir ada pemanfaatan program tersebut untuk kepentingan politik praktis.

"Dalam hal ini KPU sifatnya pasif.Kami menunggu rekomendasi Bawaslu jika memang ada indikasi ke arah itu," kata Agus.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2013