BPJS Ketenagakerjaan cabang Tangerang Cikokol melakukan sosialisasi mengenai manfaat jaminan perlindungan sosial bagi anggota Dewan Kemakmuran Masjid/Mushola (DKM) di Kecamatan Karawaci Kota Tangerang.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikokol yakni Ishak di Tangerang Senin dalam keterangannya kegiatan sosialisasi dibantu oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI). Kegiatan ini dalam rangka menjalankan UU Nomor 24 tahun 2011 sebagai badan penyelenggara jaminan sosial yang mendukung pemerintah dalam mensejahterakan masyarakat.

“Meskipun takmir masjid mungkin bukan pekerjaan tetap bahkan lebih ke pekerjaan sosial, tetap ada risiko ketika melakukan pekerjaan ataupun berangkat ke masjid untuk melakukan pekerjaan. Kami lindungi sebagai perlindungan ketika terjadi kecelakaan kerja” Kata Ishak.

Ia pun berharap dengan terlaksana sosialisasi ini, para anggota Dewan Kemakmuran Masjid/Musholla (DKM) semakin memahami manfaat program yang diberikan oleh BP Jamsostek.

Lebih lanjut dikatakan Ishak, secara prinsip BPJS Ketenagakerjaan adalah gotong royong berskala nasional untuk memberi manfaat perlindungan bila terjadi resiko. "Seperti, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, jaminan hari tua dan jaminan kematian," katanya.

Selain itu BPJS Ketenagakerjaan pun memberikan santunan kematian kepada tujuh ahli waris sebesar masing - masing Rp42 juta. Jaminan Kematian merupakan bentuk perlindungan bagi tenaga kerja sesuai tujuan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan menyeluruh dan menyejahterakan pekerja dan keluarganya.

Pimpinan Cabang DMI Karawaci Ust Taswin mengatakan aktifitas yang dilakukan anggota DMI dan DKM perlu mendapat perlindungan dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan, seperti imam, penjaga masjid, marbot dan yang lainnya.

Atas manfaatnya yang besar bila menjadi peserta, diharapkan DKM agar segera mendaftarkan anggotanya sehingga bisa terlindungi dari resiko kecelakaan kerja di masjid




 

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021