Lebak (AntaraBanten) - Pemerintah Provinsi Banten mengusulkan penjabat sementara Bupati Lebak kepada Menteri Dalam Negeri.

"Pengusulan ini untuk menangani kekosongan kepala daerah itu," kata Sekretaris Daerah Banten Muhadi saat dihubungi, Minggu.

Ia menjelaskan, saat ini masa jabatan Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya berakhir Minggu, (17/11), sehingga secepatnya ada penjabat sementara (Pjs).

Pemprov Banten telah mengajukan usulan pada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di Jakarta agar masa berakhirnya Bupati Lebak sudah memiliki Pjs.

Sebab pelayanan masyarakat menjadikan prioritas pemerintah guna meningkatkan kesejahteraan.

Pengajuan usulan Bupati Lebak itu antara lain adalah  Asisten Daerah (ASDA) I Pemprov Banten Asmudji HW, Kepala Biro Hukum Syamsir dan Kepala Biro Organisasi Khairul Amri Chan.

"Kami mengajukan tiga Pjs Bupati Lebak itu karena mereka layak baik golongan maupun pengalaman di bidang kepemerintahan," katanya.

Ia mengatakan, ketiga calon Pjs bupati tersebut tidak diragukan lagi untuk memimpin Kabupaten Lebak.

Sebab mereka sebelumnya berpengalaman bidang pemerintahan karena pernah menjabat camat, Kepala Dinas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

"Kami berharap pekan ini Mendagri sudah merekomendasikan Pjs Bupati Lebak," katanya.

Menurut dia, saat ini jabatan Bupati Lebak belum ada penetapan dari Mendagri sehingga terjadi kekosongan jabatan tersebut.

Namun, pihaknya menjamin pelayanan masyarakat tetap berjalan dan tidak berpengaruh kekosongan jabatan Bupati Lebak itu.

"Kami menerima radiogram dari Mendagri untuk sementara jabatan Bupati Lebak dijalankan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) setempat," katanya.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2013