Personel Sat Res Narkoba Polres Pematang Siantar meringkus seorang warga pengedar narkoba di Jalan Sudirman Kelurahan Banjar, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara.

"Tersangkanya DBH (29) penduduk Jalan Sudirman, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantara Barat, Kota Pematang Siantar," kata Kasubbag Humas Polres Pematang Siantar AKP Rudy Yahya, Kamis.

Baca juga: Polisi tangkap pencuri kendaraan dinas milik Pemkot Medan

Rudy menyebutkan, tersangka diciduk petugas pada Rabu (17/11) sekira pukul 16.00 WIB. Saat itu personel mendapat informasi di sebuah rumah di Jalan Sudirman Kota Pematang Siantar ada yang menjual sabu.

Selanjutnya, petugas meluncur ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan masuk ke dalam rumah yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba.

"Petugas masuk ke dalam rumah dan menemukan laki-laki di dalam kamar, dan langsung ditangkap yang mengaku bernama DBH," ujarnya.

Ia menjelaskan, sesaat sebelum ditangkap tersangka mencampakkan sesuatu benda keluar rumah melalui jendela.

Kemudian DBH disuruh mengambil benda yang dibuang, dan ditemukan satu buah kotak handphone yang di dalamnya ada satu buah plastik klip yang berisi dua paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 2,43 gram.

Kemudian, satu buah plastik klip yang berisi enam paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 1,03 gram, tiga buah plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, satu buah sendok terbuat dari pipet, dan satu unit handphon. Ketika petugas mempertanyakan siapa pemilik narkoba tersebut, tersangka mengakuinya.

"Kemudian barang bukti tersebut dikumpulkan, dan tersangka langsung dibawa ke Mapolres Pematang Siantar untuk dilakukan penyidikan," katanya. 

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021