Personel Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai meringkus dua orang laki-laki pemilik narkotika jenis sabu di rumah Marikson Gultom di Jalan DI Panjaitan Kelurahan Tanjung Balai Kota IV, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.

"Kedua tersangka itu MG (41) warga Jalan DTM Abdullah dan SD (53) warga Jalan Suasa, Kota Tanjung Balai," kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi, Rabu.

Baca juga: Pasangan terbukti bermesraan di Banda Aceh dihukum cambuk

Ia menyebutkan, kedua tersangka yang menyimpan sabu-sabu itu ditangkap pada Senin (8/11) dini hari sekira pukul 01.10 WIB. Saat itu petugas mendapat informasi adanya transaksi narkotika di rumah Marikson Gultom.

Selanjutnya, personel Sat Res Narkoba menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan, dan melihat dua orang laki-laki itu sedang berada di dalam rumah tersebut.

Saat dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka itu, petugas menemukan barang bukti diduga sabu dengan berat kotor 204,38 gram, dan satu bungkus plastik transparans lainnya diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 52,28 gram, dan satu lainnya diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 52,15 gram.

"Kedua tersangka itu dikenai Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," katanya.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021