Personel Polsek Rambutan Polres Tebing Tinggi menciduk pelaku pencurian dua batang besi Cross Frame Girder warna kuning milik PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

"Pelaku pencurian itu LDS (22) warga Jalan Babolan, Kelurahan Pelita, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara," ujar Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto, Sabtu.

Baca juga: Tim Kejaksaan Bali tangkap buron 6 tahun kasus narkotika

Ia menyebutkan, peristiwa penangkapan tersebut Kamis (4/11) malam sekira pukul 18.00 WIB. Ketika itu security PT Waskita Karya Abdul Rahman Purba, Imam Maulana Sinaga dan Richi Gunawan Siburian melakukan patroli di areal gudang logistik PT Waskita Karya.

Mereka melihat empat orang yang tidak dikenal mengangkat besi milik PT Waskita Karya dari gudang ke lokasi persawahan.

"Kemudian security itu menangkap LDS, sedangkan ketiga pelaku lainnya berhasil lari menyelamatkan diri," ujarnya.

Agus menjelaskan, setelah ditanyai LDS mengaku mencuri besi tersebut untuk dijual dan uangnya difoya-foyakan bersama rekan-rekannya.

"Dengan kejadian tersebut mereka melaporkan ke pimpinannya. Selanjutnya dilaporkan ke Polsek Rambutan, dan membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek," ucapnya.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021