Polda Sulawesi Utara (Sulut) dan Polres Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) mendalami kasus dugaan penembakan di Desa Saibuah, Kecamatan Posigadan, Kabupaten Bolsel, yang mengakibatkan tiga orang tewas.
Kapolda Sulut Irjen Pol Nana Sudjana melalui Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado, Kamis, mengatakan, penembakan terjadi pada hari ini, Kamis, sekitar pukul 10.30 WITA.
Baca juga: KPK amankan bukti kasus gratifikasi dan TPPU Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana
Baca juga: Polisi tetapkan dua tersangka atas kematian mahasiswa Diklatsar Menwa UNS
“Saat itu di tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan tiga orang pria dalam keadaan meninggal dunia diduga akibat luka tembak,” kata Abast.
Identitas ketiganya yaitu, tersangka berinisial A (28 tahun) warga Ranotana Manado, kemudian dua korban adalah Yunus Rompis (60 tahun) warga Saibuah RT 10, dan Maikel Wongkar (47 tahun) warga Ranotana, Manado.
Ia mengatakan, pihak kepolisian telah mendapat keterangan awal dari dua orang saksi, warga Saibuah.
“Berdasarkan keterangan saksi, kejadian bermula dari mengkonsumsi minuman keras (miras) beralkohol jenis cap tikus bersama-sama di rumah seorang warga yang tak jauh dari TKP. Kemudian korban Yunus Rompis dan tersangka A terlibat percekcokan hingga terjadi perkelahian,” katanya.
Tersangka A menuju mobil dan mengambil senjata laras panjang dari mobil milik Maikel Wongkar.
Melihat hal tersebut, Yunus Rompis langsung lari meminta perlindungan kepada Maikel Wongkar, yang merupakan bos dari tersangka A.
“Saat itulah tersangka A menembak korban Yunus Rompis sehingga membuat korban meninggal dunia,” katanya.
Ia mengatakan setelah A menembak Yunus Rompis, Maikel Wongkar berupaya mengambil senjata tersebut dari tangan A, hingga memicu percekcokan.
“Tersangka A lalu menembak Maikel Wongkar, yang juga mengakibatkan Maikel Wongkar meninggal dunia. Setelah kejadian tersebut, diduga tersangka A melakukan bunuh diri dengan cara menembak kepalanya sendiri,” katanya.
Abast menambahkan, pemilik senjata tersebut atas nama Maikel Wongkar, merupakan salah satu Anggota Perbakin Sulut. Dengan jenis senjata berburu laras panjang kaliber 7,62 mm merek G.Steyer.
“Ketiga jenazah direncanakan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Manado untuk dilakukan visum maupun otopsi. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan mendalam terkait berapa jumlah luka yang dialami maupun jenis lukanya seperti apa, dan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan uji forensik terkait senjata tersebut,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021
Kapolda Sulut Irjen Pol Nana Sudjana melalui Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado, Kamis, mengatakan, penembakan terjadi pada hari ini, Kamis, sekitar pukul 10.30 WITA.
Baca juga: KPK amankan bukti kasus gratifikasi dan TPPU Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana
Baca juga: Polisi tetapkan dua tersangka atas kematian mahasiswa Diklatsar Menwa UNS
“Saat itu di tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan tiga orang pria dalam keadaan meninggal dunia diduga akibat luka tembak,” kata Abast.
Identitas ketiganya yaitu, tersangka berinisial A (28 tahun) warga Ranotana Manado, kemudian dua korban adalah Yunus Rompis (60 tahun) warga Saibuah RT 10, dan Maikel Wongkar (47 tahun) warga Ranotana, Manado.
Ia mengatakan, pihak kepolisian telah mendapat keterangan awal dari dua orang saksi, warga Saibuah.
“Berdasarkan keterangan saksi, kejadian bermula dari mengkonsumsi minuman keras (miras) beralkohol jenis cap tikus bersama-sama di rumah seorang warga yang tak jauh dari TKP. Kemudian korban Yunus Rompis dan tersangka A terlibat percekcokan hingga terjadi perkelahian,” katanya.
Tersangka A menuju mobil dan mengambil senjata laras panjang dari mobil milik Maikel Wongkar.
Melihat hal tersebut, Yunus Rompis langsung lari meminta perlindungan kepada Maikel Wongkar, yang merupakan bos dari tersangka A.
“Saat itulah tersangka A menembak korban Yunus Rompis sehingga membuat korban meninggal dunia,” katanya.
Ia mengatakan setelah A menembak Yunus Rompis, Maikel Wongkar berupaya mengambil senjata tersebut dari tangan A, hingga memicu percekcokan.
“Tersangka A lalu menembak Maikel Wongkar, yang juga mengakibatkan Maikel Wongkar meninggal dunia. Setelah kejadian tersebut, diduga tersangka A melakukan bunuh diri dengan cara menembak kepalanya sendiri,” katanya.
Abast menambahkan, pemilik senjata tersebut atas nama Maikel Wongkar, merupakan salah satu Anggota Perbakin Sulut. Dengan jenis senjata berburu laras panjang kaliber 7,62 mm merek G.Steyer.
“Ketiga jenazah direncanakan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Manado untuk dilakukan visum maupun otopsi. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan mendalam terkait berapa jumlah luka yang dialami maupun jenis lukanya seperti apa, dan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan uji forensik terkait senjata tersebut,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021