Dua Kepala Desa (Kades) yaitu Imung, Kepala Desa Muncang, Kec. Muncang dan Jakaria, Kepala Desa Muara Dua, Kec. Mujur, yang meninggal dunia sebelum dilantik mendapatkan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan masing-masing sebesar Rp42 juta.

Imung dan Jakaria yang memenangkan pemilihan kepala desa secara serentak itu, beberapa hari sebelum dilaksanakan pelantikan menghembuskan nafas terakhir, namun namanya tetap terdaftar dalam acara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji 263 kepala desa oleh Bupati Lebak Iti Oktavia Jayabaya yang digelar di alun-alun Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Rabu (3/11/2021).

Bupati sebelum memberikan secara simbolis santunan tersebut kepada ahli warisnya mengatakan pihaknya meminta kepada kepala desa yang dilantik agar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan termasuk perangkat desa sampai ketua RT dan RW, karena terbukti manfaatnya bagi keluarga yang ditinggalkan.

"Saya tegaskan mohon kepala desa bisa menganggarkan dana untuk iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, karena manfaatnya terasa sekali bagi keluarga yang ditinggalkan," kata Iti Oktavia.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lebak H. Babay Imroni mengakui bahwa dua kepala desa yang wafat tersebut memang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sehingga ahli warisnya berhak menerima santunan yang diberikan sebesar Rp42 juta.

"Program BPJS Ketenagakerjaan ini memang sangat bermanfaat. Oleh karena itu saya akan anjurkan tiap kepala desa termasuk perangkat desanya mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan," kata Babay yang mengaku dari seluruh kepala desa yang dilantik baru 60 persen yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Serang Raya Didin Haryono mengatakan dua kepala desa yang meninggal dunia itu sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan berhak mendapatkan santunan Rp42 juta karena status meninggal biasa, bukan saat menjalankan pekerjaan.

Didin mengimbau kepada seluruh perangkat desa di Kabupaten Lebak untuk mengikuti program Jaminan Kematian (JKm) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) selain iurannya sangat murah, hanya Rp16.800 perbulan, namun manfaatnya sangat besar selain mendapatkan biaya berobat sampai sembuh total, juga bila meninggal dunia mendapatkan santunan, bahkan beasiswa sampai perguruan tinggi untuk dua orang anaknya.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021