Jakarta (Antara News) - Asosiasi Produsen. Perbenihan Hortikultura Indonesia (Hortindo) mendukung putusan mahkamah konstitusi merevisi undang-undang No. 12/1992 tentang tentang sistem budi daya tanaman dalam upaya melindungi hak asasi petani untuk mengembangkan sendiri benih tanamannya.

Revisi  terutama pasal 9 ayat 3 dan pasal 12 ayat 1.  Kedua pasal itu menjamin keleluasaan bagi petani untuk memilih benih yang disukai serta bebas untuk mengembangkannya.

"Revisi oleh Mahkamah Konstitusi ini juga memberi makna bahwa undang-undang di sektor pertanian lainnya, yang berpotensi merugikan petani juga dapat direvisi," kata Ketua Umum Hortindo, Afrizal Gindow di Jakarta, Kamis.

Terkait revisi UU Budidaya Tanaman, menurut Afrizal terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan bagi petani yakni harus memiliki pengetahuan pembiakan tanaman (breeding),  memilih tanaman induk, dan memiliki kemampuan dalam rantai pasok dari benih hortikultura sehingga bisa diproduksi.

"Sayang kalau sudah dikembangkan ternyata benih tersebut kemudian tidak dapat diproduksi karena petani tidak memiliki kemampuan tersebut," ujar Afrizal.

Pasca revisi atas undang-undang tersebut Hortindo juga mendorong perusahaan benih anggotanya untuk lebih aktif memberikan penyuluhan/ bimbingan kepada petani agar tidak sekedar menghasilkan panen sayur yang baik tetapi juga menjadi mitra untuk menghasilkan benih unggul.

Bahkan, jelas Afrizal, jumlah petani sebagai mitra dalam pengembangan benih unggul akan terus meningkat apabila pemerintah dan badan usaha serius dalam melakukan pembinaan.

"Selain membina, tugas kami sebagai produsen adalah meyakinkan petani terhadap produk benih unggul yang akan ditanam, sekali mengalami kegagalan maka petani tidak akan percaya lagi," kata Afrizal.

Afrizal mengatakan, pengembangan benih tanaman secara komersial tetap harus melalui uji keunggulan dan stabilitas sebelum didistribusikan kecuali bagi petani untuk di lahan mereka. Sekecil apapun perusahaan sebelum mengedarkan benih secara komersial di Indonesia harus lolos uji 2 musim, 3 lokasi, 2 ulangan untuk mencegah kerugian bagi petani akibat buruknya kualitas benih.

Afrizal mengatakan, kebutuhan benih nasional setiap tahunnya sekitar 14.000 benih, sebanyak 40 persennya masih impor, sedangkan 60 persen diantaranya diproduksi produsen benih dalam negeri. "Setiap tahun anggota Hortindo menghasilkan 20 varietas unggul baru, tetapi belum tentu seluruhnya laku di pasar semuanya diserahkan kepada petani untuk memilih," kata Afrizal.

Afrizal mengatakan dari produsen dalam negeri 80 persen diantaranya merupakan anggota Hortindo, sedangkan lainnya dari perusahaan di luar Hortindo, sedangkan benih yang diproduksi petani belum ada data yang jelas.

Lebih lanjut Afrizal menerangkan bahwa harga benih hortikultura bagi petani bukan investasi utama. Biaya untuk benih hanya tiga persen dari total biaya produksi petani. Sebagai gambaran, kalau untuk bertanam sayur di atas lahan satu hektare membutuhkan biaya Rp100 juta maka biaya untuk benih hanya Rp3 juta saja.

Kenaikan dolar AS dalam beberapa bulan terakhir juga tidak membuat harga naik, hanya benih impor saja yang terpengaruh itupun naiknya hanya 4-5 persen saja, jelas Afrizal.
 
 
 
 

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2013