Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI akan terus melanjutkan trauma healing atau pendampingan psikologis bagi keluarga korban kebakaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, Banten.
"Kita akan coba telusuri keluarga mana saja yang membutuhkan," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Agus Toyib di Jakarta, Senin.
Baca juga: Kemenkumham: Ahli waris kebakaran Lapas Tangerang tidak boleh menuntut
Pada saat awal-awal kejadian kebakaran lapas, Kemenkumham terlebih dahulu memprioritaskan atau memberikan pendampingan psikologis dan trauma healing kepada para korban selamat dari insiden memilukan tersebut.
Pada saat kejadian tersebut total terdapat 128 narapidana yang menghuni blok yang terbakar. Sebanyak 41 di antaranya meninggal di tempat kejadian dan delapan orang menghembuskan napas terakhir di rumah sakit.
"Jadi hampir satu bulan setelah kejadian, trauma healing kita lakukan bagi korban selamat dulu," kata Agus.
Sementara, untuk keluarga korban, diakuinya memang belum bisa dilaksanakan secara maksimal karena keberadaannya yang berbeda-beda dan jauh misalnya di Jawa, Bali hingga Aceh.
Akan tetapi, Kemenkumham akan tetap melakukan kewajiban negara dengan memberikan pendampingan psikososial dan trauma healing. Namun, sebelum itu terlebih dahulu perlu pendataan keluarga korban.
"Kalau masih di wilayah Banten akan kita koordinasikan dan diupayakan. Tapi kalau di luar Banten akan dikoordinasikan dengan wilayah lain," kata dia.
Sebelumnya, keluarga korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang mengadu ke Komnas HAM. Ahli waris didampingi oleh LBH Masyarakat (LBHM), LBH Jakarta, Imparsial, dan LPBH NU Tangerang.
Dalam aduannya, keluarga korban mengaku tidak adanya pendampingan psikologis berkelanjutan yang dilakukan pemerintah dalam hal ini Kemenkumham
pasca-penyerahan jenazah.
Akibatnya, ada keluarga korban yang hingga saat ini ketika mendengar kata bakar atau melihat sesuatu yang dibakar merasa trauma atau tidak kuat.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021
"Kita akan coba telusuri keluarga mana saja yang membutuhkan," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Agus Toyib di Jakarta, Senin.
Baca juga: Kemenkumham: Ahli waris kebakaran Lapas Tangerang tidak boleh menuntut
Pada saat awal-awal kejadian kebakaran lapas, Kemenkumham terlebih dahulu memprioritaskan atau memberikan pendampingan psikologis dan trauma healing kepada para korban selamat dari insiden memilukan tersebut.
Pada saat kejadian tersebut total terdapat 128 narapidana yang menghuni blok yang terbakar. Sebanyak 41 di antaranya meninggal di tempat kejadian dan delapan orang menghembuskan napas terakhir di rumah sakit.
"Jadi hampir satu bulan setelah kejadian, trauma healing kita lakukan bagi korban selamat dulu," kata Agus.
Sementara, untuk keluarga korban, diakuinya memang belum bisa dilaksanakan secara maksimal karena keberadaannya yang berbeda-beda dan jauh misalnya di Jawa, Bali hingga Aceh.
Akan tetapi, Kemenkumham akan tetap melakukan kewajiban negara dengan memberikan pendampingan psikososial dan trauma healing. Namun, sebelum itu terlebih dahulu perlu pendataan keluarga korban.
"Kalau masih di wilayah Banten akan kita koordinasikan dan diupayakan. Tapi kalau di luar Banten akan dikoordinasikan dengan wilayah lain," kata dia.
Sebelumnya, keluarga korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang mengadu ke Komnas HAM. Ahli waris didampingi oleh LBH Masyarakat (LBHM), LBH Jakarta, Imparsial, dan LPBH NU Tangerang.
Dalam aduannya, keluarga korban mengaku tidak adanya pendampingan psikologis berkelanjutan yang dilakukan pemerintah dalam hal ini Kemenkumham
pasca-penyerahan jenazah.
Akibatnya, ada keluarga korban yang hingga saat ini ketika mendengar kata bakar atau melihat sesuatu yang dibakar merasa trauma atau tidak kuat.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021