Komisi III DPRD Kabupaten Lebak mengapresiasi kepolisian melakukan pemberantasan dan penindakan tegas terhadap pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal hingga memproses secara hukum. 

"Kita berharap kedepan tidak ada lagi praktek pinjol ilegal itu," kata Sekertaris Komisi III DPRD Lebak Medi Juanda di Lebak, Sabtu. 

Kepolisian cukup tegas untuk melakukan pembersihan pinjol ilegal yang tidak terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan ( OJK).

Keseriusan kepolisian tersebut setelah Presiden Joko Widodo menerima laporan  kehadiran  pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat kecil. 

Selain bunga berlipat ganda juga menyebar teror dan ancaman kekerasan bagi kreditur yang menunggak pembayaran angsuran. 

Oleh karena itu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada anggotanya agar melakukan pembersihan pinjol ilegal juga semua pelakunya diproses hukum. 

"Saya kira intruksi Kapolri itu direalisasikan anggotanya, sehingga pelaku pinjol ilegal terjerat hukuman," kata Politisi Partai NasDem Lebak. 

Ia mengatakan, para kreditur atau orang yang meminjam uang kepada pinjol ilegal sangat dirugikan, karena beban bunga yang berlipat ganda dan mereka kesulitan untuk mencicil angsuran, terlebih di tengah pandemi. 

Selain itu juga pelaku pinjol ilegal melakukan teror dan ancaman kekerasan sehingga menimbulkan traumatik dan rasa ketakutan. 

Bahkan, di antaranya terdapat kreditur melakukan bunuh diri juga lupa ingatan. 

"Kami sangat mendukung kepolisian  membersihkan pinjol ilegal itu," tegasnya.

Ia mengatakan, masyarakat banyak yang terjerat pinjol ilegal karena kemudahan proses pencairan dana pinjaman. 

Pelaku pinjol ilegal itu  menawarkan  kepada masyarakat  melalui pesan singkat maupun iklan melalui media sosial. 

Dengan demikian, masyarakat terjerat  pinjol ilegal karena ketidaktahuan  itu.

Mereka masyarakat  hanya dengan KTP-EL bisa mendapatkan  pinjaman uang, namun prakteknya pinjol ilegal cukup merugikan masyarakat. 
       
"Kami berharap kepolisian terus memberantas pinjol ilegal untuk menyelamatkan masyarakat kecil," katanya menjelaskan. 

Ia mengatakan pihaknya mendukung pemerintah kini menghentikan sementara atau moratorium penerbitan izin perusahaan pinjol. 

Sebab, banyak perusahaan pinjol yang melakukan tindakan pidana, terutama yang ilegal .

Pemerintah sepanjang 2021 saja telah ditutup sebanyak 1.856 akun pinjol yang tersebar di website, google play store, youtube, FB, dan IG serta di file sharing.
       
"Kami mendukung penutupan dan moratorium penerbitan pinjol agar masyarakat kecil tidak terjerat pinjaman itu," katanya.

Pewarta: Mansyur Suryana

Editor : Lukman Hakim


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021