Bekas Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari mengakui pernah memberikan uang kemanusiaan sebesar Rp60,5 juta kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
"Untuk Pak Robin tidak bayar 'lawyer fee' tapi uang kemanusiaan, karena beliau pernah mengabari ibu dan bapaknya sakit COVID-19, lalu saya transfer uang, lalu ada saudaranya meninggal, lalu ada lagi untuk uang perjalanan, kemudian isterinya ada melahirkan totalnya Rp60,5 juta," kata Rita di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Baca juga: Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari diminta tidak membawa-bawa nama Azis Syamsuddin
Rita bersaksi untuk dua orang terdakwa, yaitu eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.
Dalam dakwaan Rita Widyasari disebut menyuap Stepanus Robiin Pattuju senilai Rp5,197 miliar untuk mengurus pengembalian aset yang disita KPK terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan permohohan PK.
"Jadi itu bukan 'lawyer fee' tapi minta bantuan, pekerjaan saya pernah jadi bupati tapi biasa membantu, niat saya membantu katanya orang tuanya sakit COVID dan lainnya," tambah Rita.
Rita menyebut permintaan uang Robin itu disampaikan langsung saat Robin berkunjung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak dan Perempuan Tangerang, tempat Rita menjalani hukuman.
"Kan beliau datang ke saya di Tangerang lalu bilang ibunya sakit dan mau sewa apartemen untuk isolasi mandiri, lalu pernah datang minta tolong karena ada saudaranya yang meninggal lalu saya diberikan nomor rekening atas nama Rifka Amalia," ungkap Rita.
Uang-uang kemanusiaan itu, menurut Rita, diberikan secara bertahap melalui transfer. Rita meminta keponakannya bernama Adelia Safitri yang juga pegawai negeri sipil Kabupaten Kukar.
"Pertama dia minta langsung Rp25 juta lalu Rp7,5 juta, Rp5 juta yang terakhir Rp3 juta karena uangnya cuma ada segitu, saya minta keponakan saya transfer untuk kepentingan pribadi Robin," tambah Rita.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK lalu membacakan 6 kali transfer dari Rita ke rekening Rifka Amalia yang telah ditunjuk Robin.
Transfer dilakukan pada 22 Januari 2021 sebesar Rp25 juta, pada 11 Februari 2021 sebesar Rp10 juta, pada 27 Februari 2021 sebesar Rp7,5 juta, pada 7 April 2021 sebesar Rp10 juta, pada 12 April 2021 sebesar Rp3 juta, dan pada 16 April 2021 sebesar Rp5 juta.
"Yang menentukan Rp25 juta beliau, sisanya saya tanya ke Adelia 'ada uang tidak De?', itu uang dari gaji saya," tambah Rita.
"Dalam BAP Nomor 31 saudara menyebut 'Saya transfer ke rekening Rifka Amalia sebesar Rp60,5 juta karena yang bersangkutan adalah penyidik KPK sehingga saya yakin dapat mengurus PK dan pengembalian aset. Beliau adalah teman Pak Azis Syamsuddin dan menjanjikan membantu pengembalian aset dan mengurus PK', ini benar?" tanya jaksa.
"Iya benar, beliau secara jabatan penyidik dan sedang kesulitan jadi saya berikan uang karena kemanusiaan," jawab Rita.
Rita Widyasari saat ini sedang menjalani vonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan sejak 2018 karna terbukti menerima uang gratifikasi Rp 110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas di Pemkab Kukar. Rita juga masih menjadi tersangka dugaan TPPU di KPK.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021
"Untuk Pak Robin tidak bayar 'lawyer fee' tapi uang kemanusiaan, karena beliau pernah mengabari ibu dan bapaknya sakit COVID-19, lalu saya transfer uang, lalu ada saudaranya meninggal, lalu ada lagi untuk uang perjalanan, kemudian isterinya ada melahirkan totalnya Rp60,5 juta," kata Rita di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Baca juga: Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari diminta tidak membawa-bawa nama Azis Syamsuddin
Rita bersaksi untuk dua orang terdakwa, yaitu eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.
Dalam dakwaan Rita Widyasari disebut menyuap Stepanus Robiin Pattuju senilai Rp5,197 miliar untuk mengurus pengembalian aset yang disita KPK terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan permohohan PK.
"Jadi itu bukan 'lawyer fee' tapi minta bantuan, pekerjaan saya pernah jadi bupati tapi biasa membantu, niat saya membantu katanya orang tuanya sakit COVID dan lainnya," tambah Rita.
Rita menyebut permintaan uang Robin itu disampaikan langsung saat Robin berkunjung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak dan Perempuan Tangerang, tempat Rita menjalani hukuman.
"Kan beliau datang ke saya di Tangerang lalu bilang ibunya sakit dan mau sewa apartemen untuk isolasi mandiri, lalu pernah datang minta tolong karena ada saudaranya yang meninggal lalu saya diberikan nomor rekening atas nama Rifka Amalia," ungkap Rita.
Uang-uang kemanusiaan itu, menurut Rita, diberikan secara bertahap melalui transfer. Rita meminta keponakannya bernama Adelia Safitri yang juga pegawai negeri sipil Kabupaten Kukar.
"Pertama dia minta langsung Rp25 juta lalu Rp7,5 juta, Rp5 juta yang terakhir Rp3 juta karena uangnya cuma ada segitu, saya minta keponakan saya transfer untuk kepentingan pribadi Robin," tambah Rita.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK lalu membacakan 6 kali transfer dari Rita ke rekening Rifka Amalia yang telah ditunjuk Robin.
Transfer dilakukan pada 22 Januari 2021 sebesar Rp25 juta, pada 11 Februari 2021 sebesar Rp10 juta, pada 27 Februari 2021 sebesar Rp7,5 juta, pada 7 April 2021 sebesar Rp10 juta, pada 12 April 2021 sebesar Rp3 juta, dan pada 16 April 2021 sebesar Rp5 juta.
"Yang menentukan Rp25 juta beliau, sisanya saya tanya ke Adelia 'ada uang tidak De?', itu uang dari gaji saya," tambah Rita.
"Dalam BAP Nomor 31 saudara menyebut 'Saya transfer ke rekening Rifka Amalia sebesar Rp60,5 juta karena yang bersangkutan adalah penyidik KPK sehingga saya yakin dapat mengurus PK dan pengembalian aset. Beliau adalah teman Pak Azis Syamsuddin dan menjanjikan membantu pengembalian aset dan mengurus PK', ini benar?" tanya jaksa.
"Iya benar, beliau secara jabatan penyidik dan sedang kesulitan jadi saya berikan uang karena kemanusiaan," jawab Rita.
Rita Widyasari saat ini sedang menjalani vonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan sejak 2018 karna terbukti menerima uang gratifikasi Rp 110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas di Pemkab Kukar. Rita juga masih menjadi tersangka dugaan TPPU di KPK.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021