Pemilihan Calon Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS) dinilai banyak kejanggalan dan meminta Wali Kota mengkaji ulang keputusan yang menetapkan Dian Yunita sebagai calon terpilih.

"Proses seleksi calon direktur keuangan di perusahaan investasi keuangan tersebut ada kejalanggalan. Apalagi setelah Wali Kota memilih kandidat lain dengan nilai dibawah saya," kata salah satu calon Dirkeu perusahaan BUMD, Agus Pramono dalam keterangannya Sabtu.

Ia mengatakan Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie telah memutuskan Dian Yunita sebagai Direktur Keuangan PT PITS dalam RUPS hari Jumat (1/10/2021) lalu.

Namun dirinya menilai keputusan tersebut banyak kejanggalan. Sebab dirinya telah melaksanakan semua persyaratan dan ketentuan seleksi dengan mendapat nilai terbaik dari calon lainnya.

"Status Dian juga masih menjadi pengurus partai politik. Namun Wali Kota tak mempermasalahkan hal itu jika proses pengunduran akan dilakukan nanti oleh direksi," ujarnya.

Dirinya merasa keputusan akhir yang diambil dengan memilih Dian Yunita seperti main-main karena dilakukan tidak transparan. Selain itu, juga tidak memiliki landasan alasan hukum yang dapat pihaknya pahami.


"Kami meminta kepada Wali Kota untuk mengkaji ulang keputusan tersebut dengan mengacu kepada peraturan yang ada. Saya tak mempermasalahkan soal kalah dan menang namun intinya harus melalui proses yang benar dan terhormat," kata dia.


Pengamat Kebijakan Publik Tangerang Selatan yakni Merdiansa Paputungan mengatakan proses seleksi calon direktur keuangan PT PITS seharusnya mengedepankan azas transparansi dan memperhatikan hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) yang dilakukan oleh lembaga profesional sesua Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.

Ketika Wali Kota Tangerang Selatan memilih Dian Yunita yang berada diurutan kedua sebagai Direktur Keuangan maka harus dijelaskan alasannya kepada publik. Sebab Agus Pramono berada di urutan pertama hasil tim pansel.

"Hal ini jelas merugikan peserta seleksi dan juga masyarakat Tangerang Selatan secara luas. Sebab calon harus memenuhi syarat sesuai Pasal 35 Permendagri No 37 Tahun 2018. Perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh mulai dari kinerja tim pansel hingga kelengkapan administrasi syarat para calon," katanya.

Pewarta: Achmad Irfan/Taufik

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021