Serang (AntaraBanten) - Sebanyak 16 bakal calon anggota DPD RI asal Provinsi Banten tidak lolos verifikasi faktual tahap pertama karena kekurangan syarat dukungan yang dibuktikan dengan salinan kartu tanda penduduk.

Ketua Pokja Pencalegan KPU Banten Syaeful Bahri di Serang, Senin, mengatakan hasil verifkasi faktual yang dilakukan KPU Banten, dari 28 bakal calon (Balon) DPD RI yang mendaftar ke KPU Banten, sebanyak 16 balon di antaranya dinyatakan tidak lolos dalam verifikasi faktual.

Sebanyak 16 balon anggota DPD RI tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal dukungan yakni 3.000 dukungan yang dibuktikan dengan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Setelah dilakukan verifikasi faktual di lapangan, banyak warga yang mengaku tidak merasa menyerahkan KTP untuk memberikan dukungan kepada bakal calon DPD tersebut. Bahkan banyak diantaranya yang menandatangani surat pernyataan yang diserahkan KPU," kata Saeful Bahri.

Menurutnya, verifikasi dilakukan minimal 10 persen dari bukti dukungan yang diserahkan bakal calon DPD saat mendaftar ke KPU. Sehingga, bakal calon yang tidak lolos verifikasi faktual tersebut harus kembali menyerahkan dukungan minimal yang disyaratkan yakni minimal 3.000 fotocopy KTP warga sebagai bukti syarat minimal dukungan untuk DPD.

"Bakal calon yang tidak lolos verifikasi tahap pertama harus kembali menyerahkan bukti dukungan untuk kembali diverifikasi faktual tahap dua," kata Syaeful Bahri.

Menurutnya diantara 16 balon DPD RI yang tidak memenuhi syarat dukungan itu adalah Hanif Sobari, DR. Gideon Hutagalung, H Roni Paslah, Gondo Radityo, Ir. Togu P. Tobing, KH Sadeli Karim, Iwan Kurniawan, Gousta Feriza, H. Ahmad Imron, Akhmad Haris, H. Badrudin, H.Muhsin, H. Abdurachman, H. Ahmad Rusdi Arief, H. Ojat Sukardjat, dan Lucky Kaking.

Dengan demikian, kata dia, hanya dari 28 bakal calon DPD yang mendaftar, hanya 12 orang yang sudah memenuhi syarat dukungan dan tinggal menunggu pengumuman penetapan daftar calon sementara yang akan diumumkan sekitar 17 Juli 2013.

Menurutnya, verifikasi faktual dilakukan dengan cara pengambilan sampel 10 persen dari bukti jumlah dukungan hasil verifikasi administrasi yang tersebar pada empat kabupaten/kota. Verifikasi faktual dilakukan masing-masing KPU kabupaten/kota melalui Panitia Pemilu Kecamatan (PPK).

"Semakin banyak bukti dukungan yang diserahkan, maka kemungkinan memenuhi syarat semakin besar. Namun jika bukti dungan itu pas-pasan, maka saat ditemukan warga yang menyangkal kemungkinan tidak memenuhi syarat semakin besar pula," katanya.

"Kami meminta Balon Anggota DPD yang belum memenuhi syarat dukungan tersebut agar menyerahkan pada tenggat waktu penutupan masa perbaikan yakni mulai 9 sampai 18 Juni 2013," kata Syaeful.

Verifikasi faktual hasil perbaikan akan dilaksanakan pada 19 Juni-2 Juli. Sehingga jika ada bakal calon yang kembali tidak lolos verifikasi faktual tahap dua, maka dipastikan tidak akan masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) calon Anggota DPD yang akan diumumkan 17-23 Juli 2013.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2013