Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) Kabupaten Lebak, Banten, mengingatkan pengembang perumahan memenuhi ketentuan membangun infrastruktur resapan air guna mencegah banjir di daerah itu.
 
"Kami selalu mengingatkan seluruh pengembang memenuhi persyaratan pembangunan resapan air," kata Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Kabupaten Lebak, Dasep Novian di Lebak, Kamis.

Baca juga: Perajin busana Badui kewalahan penuhi permintaan pasar
 
Banjir di pemukiman terutama di Rangkasbitung dan sekitarnya belum lama ini cukup parah mengakibatkan ribuan rumah terendam banjir.
 
 Penyebab banjir tersebut akibat kerusakan alam di kawasan hulu dengan pesatnya pembangunan. Kawasan hulu kini menjadi daerah terbuka karena sudah banyak pembangunan perumahan sehingga tidak ada lagi penyerapan air.
 
Sebelumnya, kata dia, air hujan terserap ke dalam tanah karena banyak pepohonan yang hijau sehingga tidak menimbulkan banjir hingga ke kawasan hilir.

Namun, kini hujan deras selama dua jam bisa mengakibatkan pemukiman kebanjiran. 
 
 Karena itu, pihaknya meminta pengembang perumahan wajib mengisi dokumen infrastruktur resapan air di antaranya membuat lubang biopori, penghijauan pepohonan, sumur dan embung.
 
"Kami berharap dengan adanya penyerapan air dapat mencegah banjir di pemukiman," kata Dasep.
 
 Menurut dia, saat ini, pembangunan infrastruktur serapan tentu menjadikan syarat yang harus dipenuhi pengembang.
 
Mereka pengembang hanya mengisi dokumen persyaratan penyerapan air guna mencegah banjir. Pembangunan infrastruktur itu disesuaikan dengan areal pengembangan perumahan tersebut.
 
"Kami yakin tidak ada lagi banjir jika serapan air dibangun," katanya.


 

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021