Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara mengeksekusi cambuk terhadap dua pria terpidana judi dalam jaringan (online) berdasarkan putusan Mahkamah Syariah setempat.
Pelaksanaan eksekusi cambuk berlangsung di halaman Kantor Kejari Aceh Utara di Lhoksukon, Aceh Utara, Kamis.
Baca juga: KPK: Diduga 10 Anggota DPRD Muara Enim terima suap total Rp5,6 miliar
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara Diah Ayu Iswara Akbari mengatakan kedua terpidana Jamaluddin (24) dan Aminullah (19). Keduanya warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
"Keduanya dihukum cambuk masing-masing 12 kali dikurangi enam kali untuk pemotongan masa penahanan," kata Diah Ayu Iswara Akbari menyebutkan.
Diah Ayu mengatakan kedua terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan jarimah maisir yaitu berjudi daring atau online permainan High Domino Island.
Kedua terpidana divonis bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Lhoksukon. Keduanya terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayah.
"Masing-masing terpidana ini dihukum cambuk enam kali setelah dipotong masa tahanan selama enam bulan. Berdasarkan qanun, setiap kelipatan 30 hari masa tahanan sama dengan satu kali uqubah cambuk," kata Diah Ayu.
Kajari Lhoksukon itu menyebutkan pelaksanaan hukuman cambuk tersebut sebagai efek jera dan pengingat kepada masyarakat agar tidak melanggar syariat Islam.
"Judi online ini memang sedang marak-maraknya. Kami minta masyarakat bekerja sama dan melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat ada permainan judi tersebut," kata Diah Ayu Iswara Akbari.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021
Pelaksanaan eksekusi cambuk berlangsung di halaman Kantor Kejari Aceh Utara di Lhoksukon, Aceh Utara, Kamis.
Baca juga: KPK: Diduga 10 Anggota DPRD Muara Enim terima suap total Rp5,6 miliar
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara Diah Ayu Iswara Akbari mengatakan kedua terpidana Jamaluddin (24) dan Aminullah (19). Keduanya warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
"Keduanya dihukum cambuk masing-masing 12 kali dikurangi enam kali untuk pemotongan masa penahanan," kata Diah Ayu Iswara Akbari menyebutkan.
Diah Ayu mengatakan kedua terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan jarimah maisir yaitu berjudi daring atau online permainan High Domino Island.
Kedua terpidana divonis bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Lhoksukon. Keduanya terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayah.
"Masing-masing terpidana ini dihukum cambuk enam kali setelah dipotong masa tahanan selama enam bulan. Berdasarkan qanun, setiap kelipatan 30 hari masa tahanan sama dengan satu kali uqubah cambuk," kata Diah Ayu.
Kajari Lhoksukon itu menyebutkan pelaksanaan hukuman cambuk tersebut sebagai efek jera dan pengingat kepada masyarakat agar tidak melanggar syariat Islam.
"Judi online ini memang sedang marak-maraknya. Kami minta masyarakat bekerja sama dan melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat ada permainan judi tersebut," kata Diah Ayu Iswara Akbari.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021