Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten, sampai saat ini belum mengeluarkan izin adanya kegiatan besar, seperti konser musik, di masa pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di daerah itu.

"Sampai saat ini Dinas Pariwisata Kabupaten Tangerang belum mengeluarkan izin terkait gelaran konser," kata Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporbudpar) Kabupaten Tangerang Ahmad Surya Wijaya di Tangerang, Rabu.

Baca juga: DBMSDA Kabupaten Tangerang percepat penyelesaian perbaikan irigasi pertanian

Ia mengatakan, meski saat ini pemerintah pusat telah mengeluarkan kelonggaran untuk gelaran ajang hiburan, namun pihaknya masih harus melakukan kajian terlebih dahulu bersama Satgas COVID-19 Kabupaten Tangerang terkait risiko yang kemungkinan terjadi ke depannya.

Selain itu, lanjutnya, bukan hal tidak mungkin jika Pemkab Tangerang juga bakal kembali mengizinkan pagelaran-pergelaran besar tersebut dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Dan kalau ada yang mengajukan gelaran konser, tentunya kami akan merekomendasikannya ke satgas dan bupati. Nanti bagaimana hasilnya tentu kami akan mengikuti," katanya.

Ia mengaku, hingga kini belum ada promotor atau event organizer yang mengajuan izin ke disporbudpar dalam penyelenggaraan pagelaran konser musik di wilayah Kabupaten Tangerang.

Sebelumnya, pemerintah pusat telah mengizinkan untuk menyelenggarakan kegiatan besar di tengah pandemi COVID-19. Hal tersebut dilakukan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional, khususnya pada sektor pariwisata.

Dalam pelonggaran pada penyelenggaraan kegiatan besar tersebut, di antaranya festival atau konser, pameran dagang, acara olahraga, pesta pernikahan dan lain sebagainya, dengan pedoman atau syarat yang telah ditentukan, seperti menerapkan protokol kesehatan ketat.

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021