Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya segera mengumumkan tersangka baru dalam kasus kebakaran lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten, pada Selasa (28/9).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat,  saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, mengatakan, pihaknya sudah melakukan gelar perkara terkait persangkaan pasal 187 dan 188 KUHP  dan hasilnya dijadwalkan diumumkan pada Selasa (28/9).

Baca juga: Terkait kebakaran, Polda Metro dijadwalkan periksa dua pejabat Lapas Kelas 1 Tangerang

Menurut Tubagus Ade Hidayat, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, sebelumnya telah menetapkan tiga petugas Lapas Kelas 1 Tangerang sebagai tersangka yakni 
RU, S, dan Y,  dalam peristiwa kebakaran lapas. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas persangkaan Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kematian seseorang.

Sebanyak 49 orang narapidana tewas dalam peristiwa kebakaran yang terjadi di Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, pada Rabu (8/9) dini hari sekitar pukul 01.45 WIB.

Seluruh jenazah korban tewas dalam kebakaran tersebut telah teridentifikasi dan dipulangkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.

Polisi telah memeriksa 53 saksi terkait kasus tersebut, beberapa di antaranya pejabat lapas yakni Kepala Lapas dan Kepala Tata Usaha, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kelapa Bidang Administrasi, Kepala Sub Bagian Hukum, serta Kepala Seksi Keamanan dan Kepala Seksi Perawatan.

Selain pegawai dan pejabat lapas, pihak kepolisian juga turut memeriksa warga binaan beserta saksi dari pihak eksternal seperti petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan personel Dinas Pemadam Kebakaran.
 

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021