Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa Joes Noerdin, adik dari Alex Noerdin tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Gas Sumsel periode 2010-2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis yang diterimaka di Jakarta, Senin, mengatakan ada dua saksi yang diperiksa terkait PDPDE Gas Sumatera Selatan.
Baca juga: Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin jalani pemeriksaan tipikor Masjid Sriwijaya di Jakarta
"Kedua saksi tersebut diperiksa terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lanjutan terkait keempat tersangka korupsi PDPDE Gas Sumsel," kata Leonard.
Dua saksi yang diperiksa, yakni JN merujuk pada Joes Noerdin, selaku Direktur PT. Grita Artha Kreamindo. Saksi kedua, berinisial AK, merujuk kepada Arief Kadarsyah selaku Direktur Utama (Dirut) PDPDE Sumsel.
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara ini, yakni Alex Noerdin (AN), Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2013 dan 2013-2018.
Selain Alex Noerdin, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI juga menetapkan satu tersangka lainnya, yakni Muddai Mandang, selaku Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) merangkap Direktur Utama PDPDE Sumsel.
Sebelumnya, penyidik 'Gedung Bundar' telah menetapkan mantan Direktur Utama PDPDE Sumsel Caca Isa Saleh S dan A Yaniarsyah Hasan sebagai tersangka. Dalam perkara ini, Yuniarsyah juga menjabat sebagai Direktur DKLN merangkap Direktur PT PDPDE Gas.
Adapun komposisi kepemilikan saham proyek tersebut adalah 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk DKLN. Dari perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut sebesar 30,194 juta Dollar Amerika.
Nominal itu berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama 2010-2019. Adapun kerugian lain sebesar 63.750 Dollar Amerika dan Rp2,131 miliar merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Gas Sumsel.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis yang diterimaka di Jakarta, Senin, mengatakan ada dua saksi yang diperiksa terkait PDPDE Gas Sumatera Selatan.
Baca juga: Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin jalani pemeriksaan tipikor Masjid Sriwijaya di Jakarta
"Kedua saksi tersebut diperiksa terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lanjutan terkait keempat tersangka korupsi PDPDE Gas Sumsel," kata Leonard.
Dua saksi yang diperiksa, yakni JN merujuk pada Joes Noerdin, selaku Direktur PT. Grita Artha Kreamindo. Saksi kedua, berinisial AK, merujuk kepada Arief Kadarsyah selaku Direktur Utama (Dirut) PDPDE Sumsel.
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara ini, yakni Alex Noerdin (AN), Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2013 dan 2013-2018.
Selain Alex Noerdin, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI juga menetapkan satu tersangka lainnya, yakni Muddai Mandang, selaku Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) merangkap Direktur Utama PDPDE Sumsel.
Sebelumnya, penyidik 'Gedung Bundar' telah menetapkan mantan Direktur Utama PDPDE Sumsel Caca Isa Saleh S dan A Yaniarsyah Hasan sebagai tersangka. Dalam perkara ini, Yuniarsyah juga menjabat sebagai Direktur DKLN merangkap Direktur PT PDPDE Gas.
Adapun komposisi kepemilikan saham proyek tersebut adalah 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk DKLN. Dari perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut sebesar 30,194 juta Dollar Amerika.
Nominal itu berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama 2010-2019. Adapun kerugian lain sebesar 63.750 Dollar Amerika dan Rp2,131 miliar merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Gas Sumsel.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021