Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Trimedya Pandjaitan mengatakan MKD menunggu sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait status hukum Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang telah dijemput oleh lembaga antirasuah tersebut.

"Kami tunggu saja (pernyataan KPK) karena biasanya 1x24 jam, kalau seandainya Pak Azis jadi tersangka maka MKD akan rapat dan sampaikan sikapnya," kata Trimedya Pandjaitan di Jakarta, Jumat.

Baca juga: MKD DPR minta KPK harus terbuka terkait kasus Azis Syamsuddin

Dia mengatakan, MKD mencermati kasus Azis sekitar 3-4 bulan dan pihaknya telah menerima pengaduan masyarakat yang statusnya sudah diverifikasi oleh tenaga ahli MKD DPR.

Menurut dia, MKD tinggal menjadwalkan memanggil pihak teradu yaitu Azis Syamsuddin namun langkah pihaknya tidak mau berbeda dengan proses hukum yang dijalani yang bersangkutan.

"Kami cukup hati-hati dalam kasus ini. Namun proses yang berjalan di MKD sesuai hukum acara, panggil teradu dan lain-lain, meskipun proses hukum di KPK akan bisa mempercepat (proses di MKD)," ujarnya.

Namun dia menegaskan bahwa terkait pergantian posisi Wakil Ketua DPR yang dijabat Azis Syamsuddin saat ini, merupakan kewenangan Fraksi Partai Golkar DPR RI bukan MKD.

Sebelumnya, KPK menjemput Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Jumat malam. Azis tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat pukul 20.00 WIB dengan mengenakan batik lengan panjang berwarna coklat.

Pewarta: Imam Budilaksono

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021