Tangerang, (Antara Banten) - Kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai Tipe madya Soekarno - Hatta, Tangerang, Banten, melakukan penggagalan upaya penyelundupan shabu sebanyak 4.512 gram dalam kurun satu minggu dengan estimasi nilai barang RP6 Miliar lebih.
   
"Ada lima kasus penyelundupan shabu yang berhasil kami gagalkan dalam kurun waktu satu minggu dengan modus disimpan di dalam berbagai barang," kata Kepala Kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai Tipe madya Soekarno - Hatta, Okto Irianto di Tangerang, Kamis.

Okto merincikan, barang bukti yang disita dari para pelaku yakni 1.574 gram shabu senilai RP2,1 Miliar dan shabu sebanyak 1.962 gram senilai RP2,6 Miliar lebih dari pelaku berinisial SG (32 tahun).

Shabu sebanyak 498 gram senilai RP672 juta dari tangan pelaku berinisial AW (45 tahun) dan MR (23 tahun). "Untuk tiga kasus tersebut, pelaku menyelundupkan shabu dengan cara disembunyikan di dalam water filter," katanya.

Lalu, 376 gram shabu senilai RP507 juta dari pelaku berinisial GTJ (37 tahun) dan WNA berinisial MH yang diselundupkan dengan disimpan di dalam kardus gasket.

Untuk kasus ke lima yakni 102 gram shabu senilai Rp137 Juta dari WNI keturunan China berinisial EK (39 tahun) yang diselundupkan dengan disembunyikan di dalam woodcraft berbentuk jerapah.

Dikatakannya, narkotika yang disita petugas sebagian besar berasal kiriman dari Mumbai - India dan Fordsburg - South Africa. Barang - barang tersebut, dikirim melalui perusahaan jasa titipan (PJT).

Sedangkan pelaku yang ditangkap petugas, merupakan hasil pengembangan dari alamat tujuan barang tersebut. Lokasi penangkapan pun bervariasi mulai dari daerah Jakarta hingga Bali.

Kini, para pelaku dan barang bukti telah diserahkan kepada Satres Narkoba Bandara Soekarno - Hatta dan BNN untuk pengembangan. "Ada kasus yang kini sedang dikembangkan," ujarnya.

Sementara itu, penindakan narkotika oleh Kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai Tipe madya Soekarno - Hatta dari Januari hingga tanggal 21 Maret 2013, tercatat sudah 20 kasus dengan nilai barang bukti yakni RP160 Miliar.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2013