Polda Metro Jaya kembali melakukan gelar perkara kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang untuk penetapan tersangka baru dalam kasus tersebut.

"Rencana tindak lanjut ke depan, pada Jumat malam atau hari Sabtu, penyidik  gelar perkara lagi, karena akan ada tersangka baru," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Jakarta, Kamis.

Baca juga: KPK eksekusi Terpidana suap pengadaan Pemkab Banggai Laut ke Lapas Luwuk

Yusri berharap gelar perkara bisa berjalan dengan lancar dan secepatnya akan menyampaikan perkembangan maupun  hasil gelar perkara tersebut ke masyarakat. "Mudah mudahan gelar bisa selesai cepat dan kita sampaikan," tambahnya.

Pihak Kepolisian sebelumnya telah menetapkan tiga petugas Lapas Kelas 1 Tangerang yang berinisial RU, S, dan Y, sebagai tersangka dalam insiden kebakaran tersebut. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas persangkaan Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kematian seseorang.

Sebanyak 49 narapidana tewas dalam kebakaran yang terjadi di Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, pada Rabu (8/9) dini hari sekitar pukul 01.45 WIB.

Seluruh jenazah korban tewas dalam kebakaran tersebut telah teridentifikasi dan dipulangkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.

Polisi telah memeriksa 53 saksi terkait kasus tersebut, beberapa di antaranya pejabat lapas yakni Kepala Lapas dan Kepala Tata Usaha, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kelapa Bidang Administrasi, Kepala Sub Bagian Hukum, serta Kepala Seksi Keamanan dan Kepala Seksi Perawatan.

Selain pegawai dan pejabat lapas, pihak Kepolisian juga turut memeriksa warga binaan beserta saksi dari pihak eksternal seperti petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan personel Dinas Pemadam Kebakaran.
 

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021