Serang (AntaraBanten) - Kepala Seksi Kelahiran dan Kematian Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota serang, Provinsi Banten Lilus Suryanti menjelaskan sampai saat ini masih cukup banyak warga daerah tersebut yang belum memiliki akta kelahiran.

"Selama periode 2009-2013, kita baru mengeluarkan akta kelahiran sebanyak 35 persen dari jumlah penduduk daerah ini," katanya di Serang, Senin.

Kota serang, kata dia, baru berdiri pada 2009, jadi data yang ada hanya mulai dari pembentukan hingga sekarang. Sebelumnya masih dalam kewenangan pemerintah Kabupaten Serang.

Ia menjelaskan, pemerintah Kota serang telah melakukan berbagai upaya untuk mambantu masyarakat agar mendapatkan akta kelahiran, diantaranya memogramkan pelaksanaan sidang keliling di kecamatan.

"Sejak awal 2012, pembuatan akta kelahiran bagi warga berusia satu tahun ke atas harus ada penetapan dari pengadilan dan biaya yang dikeluarkan lebih besar dibandingkan sebelumnya. Untuk membantu warga kami berkerja sama dengan pihak pengadilan akan melaksanakan sidang keliling," katanya.

Saat ini, kata dia, Disdukcapil sedang membuka pendaftaran bagi warga yang ingin mengikuti sidang keliling tersebut. Pandaftaran langsung ke Kantor Disdukcapil Kota Serang.

Pelaksanaan sidang keliling akan digelar ketika jumlah pendaftar minimal ada 50 orang untuk setiap kecamatan, dan pelaksanaanya di kantor kecamatan.  Di Kota Serang terdapat enam kecamatan, yakni Cikpocok Jaya, Serang, Kasemen, curug, Walantaka dan Taktakan. 

"Kita tidak melakukan penjadwalan sidang untuk tiap kecamatan. Sidang akan langsung dilaksanakan di kecamatan yang pendaftarnya mencapai 50 orang atau lebih," katanya.

Kegiatan sidang keliling, kata dia, merupakan upaya dari pemerintah Kota Serang untuk membantu warga agar mendapatkan akta kelahiran secara mudah dan murah.

"Warga tidak perlu datang ke pengadilan untuk persidangan dan mengurus akta ke Disdukcapil, tapi cukup datang ke kantor kecamatan mengikuti sidang ditempat, maka tinggal menunggu saja aktanya jadi," katanya.

Ia juga menjelaskan, telah berkoordinasi dengan pihak pengadilan agar pelaksanaan sidang cukup satu kali.

Mengenai biaya, menurut dia, sesuai kesepakatan sebesar Rp175 ribu per orang, itu untuk semuanya termasuk disetor ke bank sebesar Rp119 ribu sisanya untuk kegiatan persidangan termasuk kebersihan setelah sidang digelar serta biaya lainnya.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2013