Serang (AntaraBanten)  - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyampaikan kuliah umum mengenai 'Posisi Hukum Islam Dalam Perspektif Hukum Tata Negara Indonesia' pada Program Pasca Sarjana IAIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten di Serang, Senin.

Dalam kuliah umum yang dihadiri ratusan mahasiswa IAIN Maulana Hasanudin Banten tersebut, Mahfud MD menyampaikan sejarah tentang perumusan Pancasila yang dilakukan para pendiri bangsa setelah kemerdekaan yang awalnya dalam bentuk piagam Jakarta.

"Indonesia bukan negara sekuler, juga bukan negara agama, kita berdiri atas berkat rahmat Allah yang maha esa. Oleh sebab itu, kita menyatakan dasar negara kita adalah Pancasila yang melindungi hak-hak keberagamaan seluruh warga negara," kata Mahfud MD.

Ia mengatakan  bahwa Indonesia adalah negara kebangsaan yang beragama, agama apapun di Indonesia yang diakui menurut Undang-Undang dilindungi bukan diberlakukan.

Menurut Mahfud, berdasarkan sejarah terbentuknya Pancasila yang dirumuskan oleh BPUPKI dengan 61 orang anggota termasuk ketuanya Dr Radjiman, setelah Jepang menyerah tanpa syarat pada 1945.

Pada awalnya sila pertama dalam piagam Jakarta atau yang sekarang tercantum dalam Pancasila adalah Ketuhanan Dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam.

Akan tetapi, kata dia, karena memperhatikan untuk keutuhan bangsa kemudian Bung Karno meminta diganti menjadi ketuhanan yang maha esa. Alasannya, karena ada perwakilan orang Indonesia Timur yang meminta agar tidak mencantumkan kata Islam, jika tetap memaksakan ada kata islam dalam sila pertama tersebut akan keluar dari negara Indonesia.

"Kemudian Bung Hatta memanggil empat orang tokoh Islam meminta agar kata Syariat Islam dicoret, hingga sekarang menjadi ketuhanan yang maha esa," kata Mahfud MD.

Menurutnya, para pendahulu bângsa sudah sepakat bahwa hukum negara kita adalah Pancasila, sedangkan hukum Islam bisa menjadi sumber hukum karena sumber hukum ada dua yakni sumber hukum materil dan formal. Bahkan hukum islam bidang perdata sudah lama berlaku seperti perkawinan, waris dan lainnya.

"Jadi, Indonesia itu 'Darussalam' bukan Darul Islam, yakni negara yang penuh kedamaian. Dalam negara Darussalam, nilai nilai islam masuk secara substantif, tidak pelu negara islam, yang penting nilai-nilai Islam masuk seperti masalah keadilan, karena semua orang setuju dengan keadilan," kata Mahfud MD.

Menurutnya, di dalam negara Pancasila tidak memberlakukan hukum agama, tetapi melindungi orang yang akan melaksanakan hukum agama, seperti orang ingin sholat dengan khusyuk dan baik harus dililindungi.

"Hasil sebuah penelitian ada tiga gerakan yang menginginkan formalisasi syariat Islam di Indonesian yakni HTI, Majelis Mujahidin dan Komite Persiapan Pemberlakukan Syariat Islam," katanya.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2013