Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka terkait kasus kebakaran yang menewaskan 49 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Banten.

Kasus ini bermula dari kebakaran di Blok C Lapas Kelas I Tangerang pasa Rabu, 8 September 2021. Kejadian berlangsung dinihari sekitar pukul 01.45 WIB.

Baca juga: Kedubes Portugal terima jenazah WNA korban kebakaran Lapas Tangerang

Sebanyak 41 narapidana (napi) meninggal saat kejadian. Delapan lagi meninggal dalam perawatan di rumah sakit akibat luka bakar.

Kebakaran itu tampaknya sedemikian hebat dengan api dan asap yang mengurung ruang-ruang tahanan. Foto-foto setelah kejadian menguatkan dugaan hebatnya kebakaran pada malam itu.

Tembok yang hitam pekat dan sisa-sisa jeruji antarruangan menjadi saksi bisu saat lalapan api membakar seluruh blok tahanan. Tak terbayangkan bagaimana mereka yang ada di blok itu menyelamatkan nyawanya.

Yang lolos dari maut pun harus menderita luka bakar dan harus dirawat di rumah sakit termasuk di RSUD Tangerang. Yang tidak terbakar juga harus merasakan trauma dan harus direlokasi ke blok lain.

Sebanyak 41 jenazah dari korban kebakaran itu dalam kondisi tak mudah dikenali. Untuk memastikannya, kemudian dibawa ke Rumah Sakit Polri, Kramajati, Jakarta Timur.

Di sini, Tim Disaster Victim Identification (DVI) Mabes Polri mengidentifikasi sejak jenazah tiba Rabu pagi itu. Satu per satu jenazah berhasil diidentifikasi.

Tim DVI bekerja keras dengan rentang waktu 24 jam tak henti. Butuh waktu sepekan untuk mengidentifikasi 41 jenazah korban kebakaran itu.

Artinya, tim DVI bisa memberikan kepastian kepada pihak keluarga. Jenazah sebanyak itu pun telah diserahkan kepada pihak keluarga.

Mabes Polri resmi menghentikan operasi identifikasi terhadap korban kebakaran Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Banten, pada Rabu (15/9).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, penghentian operasi identifikasi korban kebakaran itu karena seluruh jenazah telah teridentifikasi.

Jenazah atas nama Samuel Macado Nhavene yang merupakan warga negara Nigeria juga terindentifikasi. Begitu juga jenazah WNA Portugal bernama Ricardo Ussumane Embalo (51) telah diserahkan kepada Kedutaan Besar Portugal di Jakarta.



Kasus pidana

Kasus kebakaran di lapas tersebut tidak selesai hanya sebatas penanganan korban meninggal dan luka-luka.

Beriringan dengan penanganan korban, juga berlangsung pengusutan dan penyelidikan oleh Kepolisian. Tujuannya untuk menyelidiki dugaan unsur tindak pidana.

Banyak pihak yang meminta kasus kebakaran itu diusut. Kepolisian pun telah mengerahkan tim untuk mendalami sebelum adanya desakan dari sejumlah pihak itu.

Bahkan setelah api padam, setidaknya 20 saksi langsung dimintai keterangan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-lainnya hingga berjumlah 53 orang.

Para saksi tersebut terbagi dalam tiga kluster, yakni pertama petugas lapas yang piket pada saat kebakaran. Kluster kedua dari masyarakat di sekitar lapas dan kluster ketiga adalah narapidana di lapas tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat kepada pers Rabu (8/9) sore itu mengatakan, dugaan sementara penyebab kebakaran adalah arus pendek listrik (korsleting). Titik api pada kebakaran diduga ada di atas plafon.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) disimpulkan titik apinya satu. Titik api bersumber di satu titik dan kemudian terjadi di atas plafon.

Menurut dia, plafonnya terbuat dari bahan triplek yang mudah terbakar. Titik api tersebut ditemukan setelah tim forensik Polda Metro Jaya dan Mabes Polri menggelar olah TKP yang melibatkan Tim Inafis (Automatic Finger Print Identification System) dan Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri.

Meski dugaan sementara penyebab kebakaran adalah arus pendek di plafon, namun tidak menutup kemungkinan ada penyebab lain dalam kebakaran tersebut. Pengusutan perkara ini masih terus berproses.



Tersangka

Setelah melalui rangkaian pemeriksaan saksi, Polda Metro Jaya, pada Senin (20/9), menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah pegawai lapas.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, pasal yang dipersangkakan terhadap tiga tersangka, yakni Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan korban jiwa.

Penetapan tiga orang tersebut didasarkan pada tiga alat bukti. Yakni, pertama keterangan saksi, kedua keterangan ahli dan ketiga dokumen.

Tiga tersangka itu merupakan pegawai Lapas Kelas I Tangerang yang bertugas saat terjadi kebakaran. Yakni RU, S dan Y

Penyidikan kasus ini tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru di luar tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Karena selain Pasal 359 tentang kealpaan yang menyebabkan meninggalnya orang lain, penyidik akan melakukan gelar perkara Pasal 187 dan 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal.

Dalam perkembangan penyidikan, tidak tertutup adanya tersangka lain. Hingga saat ini dugaan sementara para ahli tentang penyebab kebakaran masih sama seperti sebelumnya, yakni arus pendek listrik.

Apakah penyebab kebakaran berubah?
"Tidak, sebab kebakaran tetap, sementara ini diduga kuat dengan keterangan ahli bahwa diduga akibat korsleting listrik," kata Tubagus.

Seperti telah disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly, instalasi listrik di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang tidak ada perawatan.

Ada penambahan daya tetapi tidak ada perbaikan instalasi listrik.

Publik sedang menanti perkembangan pengusutan kasus ini, sekaligus untuk pelajaran berharga supaya tidak terulang lagi.*
 

Pewarta: Sri Muryono

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021