Penyidik Polda Metro Jaya segera mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga tersangka terkait kebakaran yang menewaskan 49 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten.
"Kapan akan dipanggil sebagai tersangka? Nanti kita akan rumuskan dan akan dituangkan dalam rencana penyidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Jakarta, Senin.
Baca juga: Polisi: Dimungkinkan tersangka baru kebakaran Lapas Tangerang
Tubagus menjelaskan tiga petugas lapas tersebut dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
"Sedangkan bentuk kealpaannya tidak kita uraikan secara khusus karena ini materi penyidikan," ujar Tubagus.
Meski demikian, Tubagus tidak menjelaskan lebih detail mengenai jabatan ketiga petugas Lapas Kelas I Tangerang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
Dia hanya mengungkapkan ketiga petugas lapas yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial RU, S, dan Y.
Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya juga akan segera mengumpulkan alat bukti lain terkait Pasal 187 dan 188 KUHP untuk kemudian melakukan gelar perkara guna mendalami adanya tersangka lain.
"Insya Allah bisa kami selesaikan Minggu ini," tutur Tubagus.
Sebanyak 49 narapidana meninggal dunia saat kebakaran yang terjadi di Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten pada Rabu (8/9) dini hari sekitar pukul 01.45 WIB.
Seluruh jenazah korban tewas telah teridentifikasi dan dipulangkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
Pihak kepolisian telah memeriksa 53 saksi, beberapa diantaranya pejabat lapas, yakni Kepala Lapas dan Kepala Tata Usaha, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kelapa Bidang Administrasi, Kepala Sub Bagian Hukum, Kepala Seksi Keamanan, dan Kepala Seksi Perawatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021
"Kapan akan dipanggil sebagai tersangka? Nanti kita akan rumuskan dan akan dituangkan dalam rencana penyidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Jakarta, Senin.
Baca juga: Polisi: Dimungkinkan tersangka baru kebakaran Lapas Tangerang
Tubagus menjelaskan tiga petugas lapas tersebut dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
"Sedangkan bentuk kealpaannya tidak kita uraikan secara khusus karena ini materi penyidikan," ujar Tubagus.
Meski demikian, Tubagus tidak menjelaskan lebih detail mengenai jabatan ketiga petugas Lapas Kelas I Tangerang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
Dia hanya mengungkapkan ketiga petugas lapas yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial RU, S, dan Y.
Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya juga akan segera mengumpulkan alat bukti lain terkait Pasal 187 dan 188 KUHP untuk kemudian melakukan gelar perkara guna mendalami adanya tersangka lain.
"Insya Allah bisa kami selesaikan Minggu ini," tutur Tubagus.
Sebanyak 49 narapidana meninggal dunia saat kebakaran yang terjadi di Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten pada Rabu (8/9) dini hari sekitar pukul 01.45 WIB.
Seluruh jenazah korban tewas telah teridentifikasi dan dipulangkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
Pihak kepolisian telah memeriksa 53 saksi, beberapa diantaranya pejabat lapas, yakni Kepala Lapas dan Kepala Tata Usaha, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kelapa Bidang Administrasi, Kepala Sub Bagian Hukum, Kepala Seksi Keamanan, dan Kepala Seksi Perawatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021