Serang (AntaraBanten) - Kementerian Koperasi dan UMKM meminta koperasi-koperasi yang tidak aktif melakukan revitalisasi sumber daya manusia (SDM) pengurus koperasi tersebut, karena faktor utama koperasi tidak aktif adalah SDM para pelaku koperasi.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharam di Serang, Rabu, mengatakan banyaknya koperasi yang tidak aktif disebabkan kepengurusan tidak berjalan dengan baik, jika kepengurusan dari anggota tersebut tidak bisa berjalan dengan baik maka kepengurusan tersebut bisa dijalankan oleh non anggota untuk menangani hal-hal yang sifatnya profesional.

"Kendala koperasi tidak aktif atau tidak berjalan baik, itu semata-mata karena 'mental atitude' dan SDM pelaku usaha koperasi tersebut. Sehingga perlu dilakukan revitalisasi," kata Agus Muharam usai sosialisasi UU No 17 Tahun 2012 dan UU No 20 Tahun 2008 tentang Perkoperasian oleh Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Banten.

Agus mengatakan, faktor lain koperasi tidak aktif juga disebabkan keterbatasan dalam infrastruktur, permodalan dan pemasaran. Namun yang paling penting adalah perlunya melakukan revitalisasi SDM dan sikap perilaku dari kepengurusan dan kepedulian dari para anggota untuk bisa memanfaatkan atau bertransaksi di koperasi tersebut.

"Jadi kembali pada anggota koperasi itu sendiri mau tidak berpartisipasi pada koperasi tersebut agar aktif," kata Agus Muharam.

Sementara terkait Undang-undang yang baru disosialisasikan tentang Koperasi, badan hukum koperasi dalam undang-undang yang baru harus otentik yakni mendapatkan pengesahan dari notaris, bukan seperti sebelumnya yang cukup dengan SK Menteri Koperasi.

Selain itu, unit Simpan Pinjam (SP) yang selama ini berada dalam satu koperasi, harus menjadi koperasi tersendiri yang melayani khusus simpan pinjam, dan koperasi simpan pinjam dilarang melayani simpanan non anggota koperasi tersebut.

"Dalam UU tersebut juga pemerintah diamanatkan untuk membentuk badan pengawasan koperasi simpan pinjam dan membentuk lembaga penjamin simpanan koperasi simpan pinjam," kata Agus Muharam.

Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan data keberadaan koperasi se- Provinsi Banten, jumlah koperasi pada akhir tahun 2012 sebanyak 5.950 unit. Namun dari jumlah koperasi tersebut, koperasi yang aktif sebanyak 3.787 unit dan tidak aktif sebanyak 2.163 unit.

"Koperasi yang aktif ini mempunyai anggota sebanyak 928.873 orang dan tenaga kerja yang terserap di sektor koperasi sebanyak 9.183 orang. Adapun volume usaha sekitar Rp2,2 triliun dan aset sebesar Rp2,1 triliun," kata Gubernur Banten dalam sambutannya yang dibacakan Asda I Provinsi Banten Asmudji saat membuka kegiatan sosialisasi Undang-undang tentang Koperasi tersebut.

Ia mengatakan, koperasi mempunyai peranan penting dan memberikan kontribusi yang sangat besar dalam hal penyediaan pembiayaan bagi UMKM mengalahkan Perbankan.

Kemudian, dibanding dengan tahun 2011, jumlah koperasi yang masih aktif turun sebesar 9 persen menjadi hanya 3.787 unit, sebaliknya koperasi yang tidak aktif naik 30 persen menjadi 2,163 unit.

Namun, kata dia, secara keseluruhan jumlah koperasi yang aktif dan tidak aktif di Provinsi Banten naik sebesar 6 persen dibanding tahun 2011, dari semula 5.830 unit menjadi 5.950 unit.

Penurunan aktivitas koperasi disebabkan karena banyak munculnya mini market modern di seluruh pelosok kota bahkan perdesaan yang sebelumnya menjadi pangsa pasar potensial koperasi.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2013