Kepolisian Resort Kota (Polrsta) Tangerang, Polda Banten mengungkap dua pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyi Sri Bintoro dalam jumpa persnya di Tangerang, Senin, mengatakan bahwa kedua pelaku curanmor yang berhasil diamankan berinisial AA (22) dan KH (22) yang merupakan warga Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.

Baca juga: Polres Lebak tangkap empat pelaku curas

"Berdasarkan hasil laporan dan pengembangan petugas di lapangan, bahwa sodara AA berhasil ditangkap di kontrakannya di wilayah Cisoka dan KH ditangkap di wilayah Bohong," katanya.

Kemudian, lanjutnya, dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku ini, bahwa mereka sudah melakukan aksi kejahatannya sebanyak 27 kali  dalam kurun waktu selama tiga bulan.

"Jadi mereka ini dalam sehari melakukan pencurian tiga kali dan mendapat tiga unit kendaraan," ujarnya.

Adapun untuk wilayah operasi mereka diantaranya seperti, wilayah kecamatan Balaraja, Tigaraksa, Cikupa. Kemudian diluar wilayah Tangerang yaitu, Kragilan, Cikande Kabupaten Serang.

Selain itu, kedua pelaku juga dalam menjalankan aksi pencurian tersebut dilakukan bersama komplotannya yang saat ini masuk ke daftar pencarian orang (DPO).

"Mereka juga memiliki kompolotan sendiri dari wilayah sebrang yaitu Lampung. Dan saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap komplotan itu," tuturnya.

Ia menyebutkan, untuk barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka diantaranya seperti, satu buah gagang kunci leter T, satu buah gagang kunci leter Y, satu unit sepedah motor jenis Suzuki Satria FU, satu unit sepedah motor jenis Honda Beat, satu unit sepedah motor jenis Kawasaki KLX dan satu unit sepedah motor jenis Yamaha NMAX.

"Atas perbuatannya mereka akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," kata dia.
 

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021