Tangerang, (Antara Banten) - Dadan Rohiyat, Kepala SD Kubang 1, Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Banten, ditangkap jajaran Polres Kota Tangerang karena dituduh melakukan penipuan dalam penggandaan uang.

"Pelaku ditangkap karena melakukan penipuan terhadap sejumlah orang dengan modus bisa menggandakan uang," kata Kapolres Kota Tangerang, Kombes Bambang Priyo Andogo, di Tangerang, Senin.

Selain Dadan Rohiyat, polisi juga menangkap Saryani alias Yani yang diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut, dengan bertindak sebagai dukun yang mampu menggandakan uang.

Polisi menyita barang bukti dari tangan kedua pelaku berupa tiga kotak kardus yang terbungkus kain putih diikat isolatif warna ungu, satu lembar kuintansi ditandatangani Yani senilai Rp7.500.000 yang diserahkan Mimin untuk pembayaran penggandaan uang, dua kotak kecil terbungkus kain putih diikat isolatif ungu dan satu kotak kardus terbungkus kain putih.

Mengenai modus operandinya, Kombes Bambang menuturkan, pelaku mengajak korban untuk menggandakan uang.

Dalam proses penggadaan uang, korban diminta memasukkan uang ke dalam kotak kardus yang dibungkus kain putih dan berwudhu setelah itu.

Pelaku menjanjikan kepada korban jika uang yang dimasukkan ke dalam kotak itu akan bertambah.
Tetapi, sampai waktu yang dijanjikan, korban hanya mendapati uang dengan jumlah yang lebih kecil.

Namun untuk meyakinkan korban, pelaku menggunakan peralatan seperti sajadah dan mengucapkan kalimat "Allahu Akbar" sebelum menerima uang yang digandakan.

"Karena merasa rugi, korban kemudian melaporkan pelaku ke polisi dan dilakukan penangkapan terhadap keduanya," ujar dia lagi.

Aksi penggelapan dengan cara penggandaan uang itu diketahui sudah dilakukan tersangka sejak bulan Oktober 2011. Pelaku berhasil memperoleh keuntungan sebesar Rp42 juta.

"Kerugian dari laporan korban terkait adanya kasus penggelapan ini mencapai Rp52 juta," kata Kapolres Tangerang itu pula.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2013