Tangerang (AntaraBanten) - Sebanyak 13 anggota Polsek Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, dikenakan sanksi karena terbukti lalai hingga menyebabkan tiga tahanan kabur.

"Ada 13 anggota Polsek Cikupa termasuk Kapolsek dan Wakapolsek yang diperiksa dan diberikan sanksi terkait kaburnya tiga tahanan," kata Kanit Propam Polres Kota Tangerang, Tri Hartono di Tangerang, Senin.

Saat ini, kata Tri Hartono, ke 13 anggota Polsek Cikupa terdiri dari SPK tiga orang, Bimas dua orang, Reskrim dua orang, Patroli dua orang, Intel satu orang, bagian pengawasan satu orang, Kapolsek dan Wakapolsek, masih menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangannya. Setelah sidang kode etik dan disiplin dilakukan, maka akan diketahui jenis sanksi yang diterimanya.

Adapun jenis sanksi yang akan diterima seperti halnya teguran hingga mutasi jabatan karena melanggar pasal kelalaian. "Akan disesuaikan dengan pelanggaran yang terjadi," ujarnya.

Kapolres Kota Tangerang, Kombespol Bambang Priyo Andogo menuturkan, sanksi tegas akan diberikan kepada anggotanya yang bekerja lalai apalagi hingga tiga tahanan kabur.

Tak hanya itu, dirinya juga meminta kepada petugas di setiap Polsek, untuk melakukan pemeriksaan makanan yang masuk dari pengunjung.

Sebab, ketiga tahanan yang kabur, mendapatkan gergaji besi untuk menjebol plafon yang disimpan di dalam makanan.

"Pengawasan ke depan harus lebih ketat dan menerapkan Protap yang ada agar kejadian tersebut tidak terulang lagi," katanya.

Sementara itu, Kapolsek Cikupa Kompol Arlon Sitinjak dipindahkan ke Direktorat Polda Metro Jaya menjadi Kasie Kamdal.

"Tidak di non Job tetapi mutasi dan itu bagian dari sebuah jabatan karena ada beberapa Kapolsek juga dimutasi," ujarnya.

Sebelumnya, tiga tahanan Polsek Cikupa, Eko Wartono, Toha dan Imron, kabur setelah membobol plafon kamar mandi menggunakan gergaji besi, Senin (25/2) sekitar pukul 04.00 WIB.

Ketiganya, ditangkap di Desa Langon, Kecamatan Tahunan, Jepara, Jawa Timur pada hari Minggu (3/3). Petugas menyita tiga unit telepon selular, sebilah pisau, kunci "T", serta satu unit mobil Avanza dan sopir yang disewa tersangka Eko.

Tersangka Eko berencana merampok mobil dan mengeksekusi sopir Avanza, kemudian menjual hasil kejahatannya. Saat penangkapan, tersangka melawan, namun petugas kepolisian bertindak tegas dengan cara menembak tersangka Eko pada bagian lutut kanan dan kiri, sedangkan tersangka Toha dan Imron dilumpuhkan pada bagian betis.

Akibat peristiwa itu, sembilan anggota kepolisian menjalani pemeriksaan, yakni ST, MS, AS, DD, TI, RW, RJ, WD dan AY, termasuk Kepala Polsek Cikupa Komisaris Polisi Arlon Sitinjak.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2013