Serang (AntaraBanten) - Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) Provinsi Banten bersama Dinas PU Kabupaten Serang menargetkan pembangunan jalan simpang susun (interchange) Serang Timur di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, bisa beroperasi akhir 2014.      .   

"Kami menargetkan akhir 2014 sudah bisa beroperasi. Sebab pada Maret 2013 ini mulai pelelangan tahap pertama," kata Kepala Bidang Bina Teknik DBMTR Banten Robby Cahyadi di Serang, Senin.

Robby mengatakan, pembangunan jalan simpang susun yang berlokasi di Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang tersebut, tahap pertama dianggarkan sekitar Rp113 miliar dengan sistem 'sharring' pendanaan 50 persen Provinsi Banten dan 50 persen Kabupaten Serang.      .

"Penanggungjawab teknis proses pembangunan 'interchange' tersebut mulai proses tender hingga selesai adalah Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Serang," kata Robby Cahyadi.      . 

Menurut dia, dengan dibangun 'interchange' di lokasi tersebut akan memberikan dampak besar terhadap roda perekonomian di wilayah Serang Timur.

Diantaranya membuka tingkat aksesibilitas yang lebih tinggi untuk mencapai wilayah zona industri Serang Timur, baik dari arah Timur yakni dari Tangerang dan Jakarta maupun dari arah Barat yakni dari Serang, Cilegon, Bojonegara dan Pulau Sumatera.      .

Selain itu, kata dia, mendorong kemudahan pergerakan wilayah Balaraja dan wilayah Banten Selatan seperti Kecamatan Kopo, Maja di  Kabupaten Lebak ke arah Jakarta, Tangerang maupun Cilegon dan Serang.

Kemudian menghindari kemacetan di wilayah tersebut yang setiap hari terjadi karena adanya aktivitas pasar Kragilan dan pasar dekat PT Nikomas, serta menghindari seandainya terjadi banjir sungai Ciujung di Desa Undar Andir dan pada ruas jalan tol.   

"Ini juga akan mendorong percepatan investasi karena dengan adanya 'interchange' tersebut untuk menyelaraskan prasarana pendukung bagi industri Serang Timur sehubungan dengan rencana pembangunan Pelabuhan Internasional Bojonegara," katanya.      . 

Menurutnya, proyek jalan simpang susun tersebut sudah direncanakan sejak 2002 lalu dengan mengajukan permohonan pembangunan Interchange di wilayah Serang Timur, lalu pada 2003 melakukan penyusunan Feasibility Study (FS), hingga pada Tahun 2005, mendapat persetujuan Menteri PU melalui surat Nomor JL.0103- Mn/162 tanggal 27 Januari 2005.

Kemudian, kata dia, pada 2006, menyusun draft Detail Engineering Design (DED), namun belum mendapat persetujuan, karena  disarankan agar lahan bisa dibebaskan terlebih dahulu seluas kurang lebih 12 hektare. Hingga pada 2006, melakukan pembebasan lahan seluas 69.614 M2 dari luas kebutuhan lahan 12 Ha senilai Rp14 miliar dengan anggaran dari APBD Provinsi Banten sebesar Rp8 miliar dan APBD Kabupaten Serang sebesar Rp6 miliar.   

"Tahun 2010 mendapat perpanjangan izin pembangunan 'interchange' tersebut dari Kementerian PU dengan batas waktu selama tiga tahun. Tahun ini pembangunannya akan dimulai dan ditargetkan bisa beroperasi pada akhir 2014 nanti," kata Robby Cahyadi.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2013