Polres Serang Kota Polda Banten tembak kaki pelaku pecah kaca mobil yang berjumlah lima orang. Para tersangka ditangkap di lokasi berbeda.

Pelaku kejahatan berasal dari Ogan Komering Ulu (Oku) Timur tiga orang, yakni EW (44), BG (36), dan KS. Dua pelaku lainnya asal Sukabumi, Jawa Barat, yaitu DS (39) dan LS (20).

Baca juga: 31 kecelakaan lalu lintas dalam sepekan di wilayah hukum Polda Banten

Pelaku kejahatan melancarkan aksinya dengan mengempeskan dulu ban calon korbannya. Ketika korban turun dari mobil untuk meminta bantuan, disitu pelaku beraksi.

"Sampai kemarin kita amankan lima orang. Pelaku memecah kaca dengan alat yang sudah disiapkan, dengan terlebih dahulu gembos ban. Barang-barang langsung di lempar ke arah Sumatera," kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, saat pres conference di Mapolres Serang Kota, Banten,bSenin (13/09/2021).

Berdasarkan bukti dan keterangan pelaku, polisi menduga masih ada tersangka lainnya. Karenanya, Polres Serang Kota masih mengembangkan kasus tersebut. Termasuk mengejar penadahnya yang berada di Sumatera.

"Kita sedang mengembangkannya, tempat menaruh barang curian. Kita akan kejar (pasal) 480 (penadah) nya," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara, pungkasnya.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea (kanan) bersama salah satu tersangka Curas memperagakan aksi-nya saat Pers Conference di Mapolres Serang Kota. Banten. (Foto Antara/Weli)

Pewarta: Weli

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021