Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang melalui unit Reskrim Polsek Cikupa berhasil menangkap seorang yang diduga pelaku pencurian spesialis pecah kaca mobil berinisial H (45) saat akan melancarkan aksinya di wilayah Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten pada Jumat (10/9).

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro di Tangerang, Senin mengungkapkan bahwa tersangka H yang merupakan warga Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang itu ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari salah satu korban.

Baca juga: Polisi tangkap dua pelaku pembunuh dukun pengganda uang di Tangerang

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, H diduga merupakan pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (13/8) di depan Masjid Al-Mukhlisin, Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

"Korban atas nama Agam Syahputra warga Kampung Pabuaran, Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Tangerang melaporkan pada Jumat (13/9), dirinya mengaku menjadi korban pencurian. Saat peristiwa terjadi, korban sedang melaksanakan salat Jumat," katanya.

Ia menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi ketika korban sedang melaksanakan salat Jumat. Kemudian memarkir kendaraan roda empat miliknya di depan Masjid.

"Korban mendapati kaca depan sebelah kiri sudah pecah. Tas milik korban berisi uang tunai Rp8 juta, STNK, SIM, KTP, NPWP, serta beberapa kartu ATM dan buku tabungan milik dan atas nama korban sudah tidak ada," terangnya.

Setelah itu, lanjutnya, Korban kemudian mengecek saldo rekening bank miliknya. Saat dicek, saldo sudah berkurang sebesar Rp.1.750.000. Berbekal adanya transaksi perbankan itu, polisi kemudian mendeteksi pelaku menarik tunai uang tersebut di ATM salah satu minimarket di kawasan Kecamatan Curug.

"Total kerugian yang dialami korban sekitar Rp15 juta," katanya.

Ia mengungkapkan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) sehingga mendapatkan beberapa petunjuk yang mengarah kepada para pelaku.

"Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diduga pelaku, didapati pelaku membawa 1 buah mata kunci yang dimodifikasi untuk mencongkel dan memecahkan kaca mobil," ungkapnya.

Ia menuturkan, saat dimintai keterangan tersangka pun mengakui perbuatannya bahwa dirinya beraksi bersama rekannya yang identitasnya sudah diketahui dan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

"Dari hasil pemeriksaan juga diketahui bahwa pelaku pernah ditangkap di wilayah Tangsel, kasus yang sama," tuturnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka H akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
 

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021