Anggota DPRD Lebak Musa Weliansyah mendukung langkah pemerintah untuk melakukan penyitaan aset perusahaan yang tersandung Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp110 triliun.
"Kami menilai penyitaan aset itu sangat tepat untuk penagihan kasus skandal BLBI, " kata Musa Weliansyah di Lebak, Senin.
Baca juga: MUI Lebak imbau para pengemplang BLBI segera lunasi utang
Baca juga: MUI Lebak imbau para pengemplang BLBI segera lunasi utang
Penyitaan aset pengemplang dana BLBI sudah ada kemajuan dengan melakukan penyitaan aset perusahaan yang terlibat 48 orang.
Penyitaan aset itu sangat tepat sekali jangan sampai negara dirugikan, sedangkan pengusaha diuntungkan.
Presiden Joko Widodo memberikan tenggat waktu pelunasan BLBI pada Desember 2021 tentu petugas segera bergerak cepat untuk melakukan penagihan dan penyitaan aset perusahaan tersebut.
Saat ini,kata dia, negara sangat membutuhkan keuangan di tengah pandemi.
Pihaknya juga mengapresiasi sikap tegas Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Kordinator Politik, Hukum dan Ham Mahfud MD juga Satgas Hak Tagih Negara Dana BLBI untuk melaksanakan Keppres No. 6 tahun 2021.
Dimana pemerintah sangat serius untuk menuntaskan skandal BLBI, karena hingga kini kasus tersebut belum selesai.
"Kami minta petugas Satgas Hak Tagih Negara Dana BLBI dapat bertindak tegas terhadap 48 orang yang terlibat kasus itu agar melunasinya, " kata Politisi PPP Lebak.
Menurut dia, kasus dana BLBI tentu sangat besar kerugian keuangan negara hingga Rp110 triliun dan penyelesaiannya berlarut-larut.
Pihaknya sangat mendukung langkah pemerintah untuk segera menyelesaikannya dengan melakukan penagihan dan penyitaan aset perusahaan.
Apabila, ujar dia, sebanyak 48 orang yang terlibat kasus BLBI tidak ada aset juga tak melunasi utangnya bisa dilanjutkan kebproses hukum.
Sebab, negara ini merupakan negara hukum, sehingga perlu ditegakkan supremasi hukum itu tanpa pandang bulu.
Begitu juga keterlibatan dana BLBI terdapat menteri yang menandatangani juga harus bertanggung jawab.
"Kami minta pengemplang dana BLBI dapat melunasi atau menyerahkan aset ke negara," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori mengatakan hukum utang piutang menurut ajaran Islam sangat berat dan jika meninggal dialam akhirnya nanti akan menerima siksaan neraka.
Bahkan, Rosulullah hingga dua kali tidak mau menyolatkan jenazah yang meninggalkan utang.
Namun, setelah keluarganya bertanggung jawab, terkait utang almarhum maka Rosulullah mau menyolatkan jenazah itu.
"Kami mengimbau bagi pengutang dana BLBI dapat bertanggung jawab untuk melunasinya, terlebih dana BLBI milik rakyat Indonesia, " katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021