Kolaborasi Kementerian Keuangan dengan dompet digital dalam pelayanan pembayaran pajak diharapkan akan membantu mencapai target penerimaan negara, terutama dari sektor pajak.
Peluncuran Transaksi Perdana Penerimaan Negara melalui dompet digital sebagai Lembaga Persepsi Lainnya (LPL) merupakan salah satu upaya penyebarluasan informasi agar inovasi Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik untuk Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPN G3) bisa langsung dimanfaatkan oleh wajib pajak, kata Kepala Subdirektorat Manajemen dan Pengeluaran Kas Kemenkeu, Dayu Susanto.
Baca juga: KPK panggil 16 saksi kasus suap pemeriksaan pajak, tersangka seorang mantan Kepala Subdirektorat
"Mari kita optimalkan kanal pembayaran LPL, termasuk DANA dalam MPN G3 ini untuk mewujudkan semangat mencapai target Penerimaan Negara melalui peningkatan kinerja yang lebih bersinergi bersama stakeholders," katanya dalam pernyataan pers terkait Peluncuran Transaksi Perdana Penerimaan Negara melalui DANA, dikutip Sabtu.
Dompet digital DANA dipercaya sebagai LPL dari 91 agen koleksi (collecting agent) pada Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik untuk MPN G3.
Dengan ditunjuknya DANA sebagai collecting agent MPN G3, masyarakat khususnya pengguna DANA kini dapat menunaikan kewajibannya melakukan pembayaran kepada negara dengan aman, praktis, dan mudah melalui satu aplikasi yang terintegrasi.
Ada tiga jenis pembayaran Penerimaan Negara yang bisa dilakukan lewat aplikasi DANA, yaitu pembayaran Pajak Online (DJP), Bea dan Cukai (DJBC) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti biaya perpanjangan paspor, penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru maupun perpanjangannya.
MPN G3 merupakan sistem yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan guna mengelola penerimaan agar jauh lebih akurat dan tepat waktu.
Selain itu, sistem ini juga dibangun untuk mendukung hadirnya layanan yang lebih baik bagi masyarakat, khususnya dalam menjalankan kewajiban membayar pajak dan penerimaan negara lainnya.
MPN G3 yang diluncurkan pada 23 Agustus 2019 memiliki keunggulan dibandingkan versi sebelumnya, di antaranya mampu melayani pembayaran penerimaan negara hingga 1.000 transaksi per detik dari hanya 60 transaksi per detik pada MPN G2.
Penyetoran penerimaan negara pada MPN G3 juga dapat dilakukan melalui kanal pembayaran yang disediakan oleh collecting agent yaitu melalui loket (teller) dan kanal pembayaran melalui sistem elektronik yang terdiri dari Anjungan Tunai Mandiri (ATM), internet banking, mobile banking, overbooking, Electronic Data Capture (EDC), dompet elektronik, transfer bank, virtual account, kartu debit, dan kartu kredit.
Pengembangan MPN G3 dilakukan secara kolaboratif antara Kemenkeu dengan sejumlah collecting agent yang terdiri dari bank/pos persepsi dan lembaga persepsi lainnya (perusahaan fintech, e-commerce, dan retailer).
DANA merupakan aplikasi dompet digital yang ditetapkan oleh Kemenkeu menjadi salah satu kanal pembayaran MPN G3. Lewat penunjukan DANA sebagai salah satu collecting agent, implementasi elektronifikasi ini merupakan langkah strategis dan diyakini akan berkontribusi positif terhadap perluasan kanal pembayaran dan memudahkan masyarakat dalam membayar lebih dari 900 jenis penerimaan negara.
Kepercayaan yang diberikan pemerintah kepada DANA dalam program ini bukan menjadi kali pertama. Sebelumnya, DANA juga ditunjuk sebagai salah satu mitra untuk penyaluran insentif Program Kartu Prakerja. DANA juga terlibat secara kolaboratif dalam sejumlah program pemerintah dalam mendorong digitalisasi UMKM, termasuk di dalam kampanye #BanggaBuatanIndonesia dan 12 Juta QRIS.
"Harapannya, keterlibatan DANA dalam menyediakan Penerimaan Negara mampu mendorong masyarakat untuk taat atas kewajibannya terhadap negara dan mampu berkontribusi aktif dalam pembangunan ekonomi," kata Vince Iswara, CEO dan Co-Founder DANA.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021
Peluncuran Transaksi Perdana Penerimaan Negara melalui dompet digital sebagai Lembaga Persepsi Lainnya (LPL) merupakan salah satu upaya penyebarluasan informasi agar inovasi Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik untuk Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPN G3) bisa langsung dimanfaatkan oleh wajib pajak, kata Kepala Subdirektorat Manajemen dan Pengeluaran Kas Kemenkeu, Dayu Susanto.
Baca juga: KPK panggil 16 saksi kasus suap pemeriksaan pajak, tersangka seorang mantan Kepala Subdirektorat
"Mari kita optimalkan kanal pembayaran LPL, termasuk DANA dalam MPN G3 ini untuk mewujudkan semangat mencapai target Penerimaan Negara melalui peningkatan kinerja yang lebih bersinergi bersama stakeholders," katanya dalam pernyataan pers terkait Peluncuran Transaksi Perdana Penerimaan Negara melalui DANA, dikutip Sabtu.
Dompet digital DANA dipercaya sebagai LPL dari 91 agen koleksi (collecting agent) pada Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik untuk MPN G3.
Dengan ditunjuknya DANA sebagai collecting agent MPN G3, masyarakat khususnya pengguna DANA kini dapat menunaikan kewajibannya melakukan pembayaran kepada negara dengan aman, praktis, dan mudah melalui satu aplikasi yang terintegrasi.
Ada tiga jenis pembayaran Penerimaan Negara yang bisa dilakukan lewat aplikasi DANA, yaitu pembayaran Pajak Online (DJP), Bea dan Cukai (DJBC) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti biaya perpanjangan paspor, penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru maupun perpanjangannya.
MPN G3 merupakan sistem yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan guna mengelola penerimaan agar jauh lebih akurat dan tepat waktu.
Selain itu, sistem ini juga dibangun untuk mendukung hadirnya layanan yang lebih baik bagi masyarakat, khususnya dalam menjalankan kewajiban membayar pajak dan penerimaan negara lainnya.
MPN G3 yang diluncurkan pada 23 Agustus 2019 memiliki keunggulan dibandingkan versi sebelumnya, di antaranya mampu melayani pembayaran penerimaan negara hingga 1.000 transaksi per detik dari hanya 60 transaksi per detik pada MPN G2.
Penyetoran penerimaan negara pada MPN G3 juga dapat dilakukan melalui kanal pembayaran yang disediakan oleh collecting agent yaitu melalui loket (teller) dan kanal pembayaran melalui sistem elektronik yang terdiri dari Anjungan Tunai Mandiri (ATM), internet banking, mobile banking, overbooking, Electronic Data Capture (EDC), dompet elektronik, transfer bank, virtual account, kartu debit, dan kartu kredit.
Pengembangan MPN G3 dilakukan secara kolaboratif antara Kemenkeu dengan sejumlah collecting agent yang terdiri dari bank/pos persepsi dan lembaga persepsi lainnya (perusahaan fintech, e-commerce, dan retailer).
DANA merupakan aplikasi dompet digital yang ditetapkan oleh Kemenkeu menjadi salah satu kanal pembayaran MPN G3. Lewat penunjukan DANA sebagai salah satu collecting agent, implementasi elektronifikasi ini merupakan langkah strategis dan diyakini akan berkontribusi positif terhadap perluasan kanal pembayaran dan memudahkan masyarakat dalam membayar lebih dari 900 jenis penerimaan negara.
Kepercayaan yang diberikan pemerintah kepada DANA dalam program ini bukan menjadi kali pertama. Sebelumnya, DANA juga ditunjuk sebagai salah satu mitra untuk penyaluran insentif Program Kartu Prakerja. DANA juga terlibat secara kolaboratif dalam sejumlah program pemerintah dalam mendorong digitalisasi UMKM, termasuk di dalam kampanye #BanggaBuatanIndonesia dan 12 Juta QRIS.
"Harapannya, keterlibatan DANA dalam menyediakan Penerimaan Negara mampu mendorong masyarakat untuk taat atas kewajibannya terhadap negara dan mampu berkontribusi aktif dalam pembangunan ekonomi," kata Vince Iswara, CEO dan Co-Founder DANA.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021