Serang (ANTARABanten) - Enam perusahaan di wilayah Banten mengajukan penangguhan pelaksanaan UMK 2013 yang akan berlaku mulai awal Januari.


Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Erick Syehabudin di Serang, Kamis, mengatakan  sudah ada enam perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2013.

Perusahaan-perusahaan tersebut mengajukan  penangguhan berdasarkan nominal UMK 2013 yang telah ditetapkan pada 27 November 2012 melalui Keputusan Gubernur Banten (Kepgub) Nomor 561/Kep.904-Huk/2012.

"Kami masih menunggu perusahaan-perusahaan lain yang ingin mengajukan permohonan penangguhan UMK hingga 20 Desember 2012," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap perusahaan yang mengajukan penangguhan tersebut setelah 20 Desember.

Menurut Erick, dalam UU nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan diperbolehkan melakukan penangguhan upah minimum. Akan tetapi, dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor KEP. 231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum, perusahaan harus memenuhi persyaratan dalam permohonan tersebut.

"Dalam UU memang diberi keringanan untuk melakukan penangguhan. Namun harus memenuhi ketentuan yang berlaku serta ada kesepakatan antara manajemen perusahaan dan pekerja," katanya.

Menurut Erick, dengan adanya kelonggaran dalam ketentuan penangguhan UMK tersebut, perusahaan yang tidak setuju dengan besaran UMK semestinya tidak perlu melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Menurut saya, daripada PHK, lebih baik melakukan penangguhan dengan adanya kesepakatan antara buruh dengan pihak perusahaan. Tetapi batas waktunya juga harus ditentukan," katanya.

Pihaknya meminta manajemen perusahaan dapat merespons dan memberikan pemahaman yang baik kepada pekerja, sehingga para pekerja dapat menerima alasan adanya penangguhan tersebut.

Namun demikian, kata dia, perusahaan juga diminta untuk tidak menutup diri. Apabila perusahaan sedang dalam kondisi untung maka jangan ditutup-tutupi.

"Proses persetujuan penangguhan ini akan selesai hingga akhir Desember 2012, sehingga pada Januari 2013 sudah dapat diputuskan melalui SK Gubernur," kata Erick.

Sementara itu Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengatakan, pengajuan surat penangguhan UMK 2013 dari sejumlah perusahaan belum masuk ke mejanya.

Ia belum mengetahui perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK tersebut sudah memenuhi ketentuan atau tidak.

"Ibu belum terima usulan penangguhan UMK, mungkin masih di Disnaker. Jika memang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi, bisa saja permohonan itu dikabulkan," kata Ratu Atut Chosiyah.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2012